HUKUM PERDATA
Daftar
Pustaka :
Disusun Oleh :
- Anggi
Mustika Sari (20210824)
- Hastanti
Rusvita Mei (23210182)
- Putri
Khoirunnisa (25210455)
- Rani
Nuraini (25210644)
- Rika
Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Dalam jurnal ini berisikan tentang
suatu hukum yang memuat dan mengatur hak-hak serta kepentingan individu
sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945,juga menjelaskan secara jelas apa-apa
saja yang di maksud dengan hukum perdata,menjabarkan asal muasal hukum perdata
beserta contoh dan apa-apa saja yang wajib di patuhi menurut hukum yang berlaku
di Indonesia. Mengarahkan pembaca agar memahami apa saja macam hukum
perdata yang terdapat di Indonesia.
Pendahuluan
Pengertian
Hukum Perdata
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat
atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini.
Sejarah
Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis
yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada
waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
(1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum
Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya
KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh
NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
Pembahasan
Hukum
Perdata yang Berlaku Di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum
perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya
berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda
atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian
materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang
RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di
angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr.
Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan
Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan
pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW
Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia
sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi
KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
Buku
1 tentang Orang / Personrecht
Buku
2 tentang Benda / Zakenrecht
Buku
3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
Buku
4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewiji
Hak
cipta
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi”
dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa
pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan
hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak
cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak
moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Penegakan
Hukum
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh
pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana.
Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius,
namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas
pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling
singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak
disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima
miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana
hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut
dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Paten
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten,
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1,
ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3)
Hukum
yang Mengatur
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang
mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti
hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat
hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan
paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi
paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa,
seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika
sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten,
masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku
di seluruh wilayah Eropa.
Pengertian
dan Keadaan Hukum di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur
hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam
arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan
sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan
dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan
sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata
saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil)
ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar
peseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban
seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap
orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata
Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau
proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Di
dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan
Hukum Dagang.
Keadaan
Hukum di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat
kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari
keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1)
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena
negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2)
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang
membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan
yang dipersamakan.
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata (BW) ada 2 pendapat.
Pendapat
yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku
I
: berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan
hukum kekeluargaan.
Buku
II : berisi
tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan
hukum waris.
Buku
III : berisi tentang
perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik
antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku
IV : berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di
dalamnya diatur tentang alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat
pembentuk Undang-Undang (BW)
ü Buku
1 : mengenai orang
ü Buku
II : mengenai benda
ü Buku
III : mengenai perikatan
ü Buku
IV : mengenai pembuktian
Pendapat
yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I.
Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum,
mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II.
Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari
hubungan kekeluargaan yaitu:
· Perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang
tua dan anak, perwalian dan curatele.
III.
Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai
dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang
dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan
dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku
terhadap tiap-tiap oarang, oleh karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak yang
hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di
namakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda
yang dapat terlihat.
· Hak seorang pengarang atas
karangannya
· Hak seseorang atas suatu pendapat
dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk,
dinamakan hak mutlak saja.
IV.
Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan
keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Kesimpulan
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata
disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata
dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .Hukum perdata dapat
digolongkan antara lain menjadi:
Hukum
keluarga
Hukum
harta kekayaan
Hukum
benda
Hukum
Perikatan
Hukum
Waris