PENGERTIAN
HUKUM & HUKUM EKONOMI
Daftar Pustaka :
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
elearning.gunadarma.ac.id/...hukum.../bab1-pengertian_dan_tujuan_...
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt
http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://ceyawidjaya.wordpress.com/2011/03/21/kodifikasi-hukum/
elearning.gunadarma.ac.id/...hukum.../bab1-pengertian_dan_tujuan_...
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt
http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://ceyawidjaya.wordpress.com/2011/03/21/kodifikasi-hukum/
Disusun
Oleh :
-
Anggi Mustika Sari (20210824)
-
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
-
Putri Khoirunnisa (25210455)
-
Rani Nuraini (25210644)
-
Rika Agustina (25210942)
Kelas
: 2EB06
Abstraksi
Di
mana ada masyarakat di sana ada hukum (ubi societas ibi ius). Hukum ada pada
setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat
tersebut. Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal, terlepas dari
keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya
(hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan
yang terjadi dalam sebuah komunitas).
Sebelum
mempelajari hukum secara mendalam kita harus tahu apa itu pengertian
hukum,unsur-unsur hukum,ciri-ciri hukum,jenis hukuman dari peraturan yang
dilanggar,tujuan hukum,dan fungsi hukum
Selain
kita mempelajari hukum kita juga harus tahu mengenai norma hukum dan kodifikasi
hukum agar kita dapat membedakan berbagai macam hukum.
Dan
semua pembahasan di atas telah dirangkum oleh penyusun agar pembaca dapat lebih
mudah memahami tentang hukum,selain itu penyusun juga memberikan contoh kasus
agar pembaca dapat memahami lebih mudah apa itu hukum ,selamat membaca.
Pendahuluan
Pendahuluan
Ilmu ekonomi berasal dari bahasa Yunani, oikos dan
nomos. Oikos yang artinya rumah tangga dan Nomos yang berarti aturan. Jadi ilmu
ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mengelola sumber daya
yang terbatas untuk memenuhi sumber daya yang terbatas. Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi
untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Tujuan Hukum Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana
pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan
tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian
hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
PEMBAHASAN
Pengertian Hukum
Pengertian Hukum menurut para ahli
Pengertian Hukum
Pengertian Hukum menurut para ahli
· Prof Mr.Em Meyers dalam bukunya “De
Algemene begrifen van het burgerlijk recht”
Hukum
ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ,ditunjukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
· Leon Duguit
Hukum
ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat ,aturan yang daya penggunaanya
pada saat tertentu diindahkan masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu
· Immanuel kant
Hukum
adalah keseluruhan syarat-syarat kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain.
· S.M Amin
Hukum
ialah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
· J.C.T Simorangkir dan Woerjono
Sastro Pranoto
Hukum
ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang
berwajib,pelanggaran terhadap peraturan-peraturan akan berakibat diambil
tindakan yaitu dengan hokum tertentu.
Unsur-unsur
hukum
1.
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan diadakan oleh badan-badan
hukum resmi
3.
Peraturan bersifat memaksa
4.
Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan hokum bersifat tegas
Ciri-ciri
hukum
1.
Adanya perintah/larangan
2.
Perintah/larangan harus dipatuhi
oleh setiap orang
Hukum
meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan dengan
orang lain yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaidah
hukum
Siapa saja yang melanggar peraturan hukum dengan sengaja akan dikenakan
sanksi yang berupa hukuman.
Jenis-jenis
hukuman menurut pasal 10 Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pidana
pokok,terdiri dari:
1.
Pidana mati
2.
Pidana penjara
1)
Seumur hidup
2)
Sementara (setinggi-tingginya 20
tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun atau selama waktu tertentu.
3.
Pidana kurungan sekurang-kurangnya
satu hari dan setingi-tingginya satu tahun
4.
Pidana denda (pengganti pidana
kurungan)
Pidana
tambahan yang terdiri dari
1.
Pencabutan hak-hak tertentu
2.
Penyitaan barang-barang tertentu
3.
Pengumuman keputusan hakim
Tujuan
Hukum
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum
memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil
yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi.
Ada
3 teori mengenai tujuan hukum yaitu :
· Teori Etis
hukum
memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum
ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya
hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Menurut
Aristoteles ada dua jenis keadilan yaitu:
ü Keadilan
distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang
berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan
melainkan perbandingan secara proposional.
ü keadilan
kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan
kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
· Teori utilities
hukum
bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia
dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
· Teori campuran
tujuan
hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah
syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan
untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat
yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang
lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi
haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara
teori etis dan utilities
Fungsi
Hukum
· mengikuti dan mengabsahkan
(justifikasi) perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, artinya hukum
sebagai sarana pengendali sosial. Maka yang tampak, hukum bertugas
mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada.
· sarana untuk melakukan perubahan-perubahan
dalam masyarakat.
Norma
Hukum
Norma
hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang
serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat
peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda
sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ciri-ciri
Norma Hukum
- Aturannya pasti (tertulis)
- Mengikat semua orang
- Memiliki alat penegak aturan
- Dibuat oleh penegak hukum
- Bersifat memaksa
- bagi yg melearang berat sangsinya?
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau
dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a)Hukum
Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan, dan
b)Hukum
Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
(hukum kebiasaan).
Menurut
teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah :
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah :
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2.Kodifikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isi dari kodifikasi tertutup
diantarnya :
a.Politik hukum lama
b.Unifikasi di zaman hindia belanda
(Indonesia) gagal
c.Penduduk terpecah menjadi :
1.Penduduk bangsa eropa
2.Penduduk bangsa timur asing
3.Penduduk bangsa pribadi
(Indonesia)
d.Pemikiran bangsa Indonesia
terpecah-pecah pula
e.Pendidikan bangsa Indonesia :1. Hasil Pendidikan barat
2. Hasil pendidikan timur
e.Pendidikan bangsa Indonesia :1. Hasil Pendidikan barat
2. Hasil pendidikan timur
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis
untuk memperoleh :
a.Kepastian hukkum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
a.Kepastian hukkum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan
hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan
peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset
atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk
tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Kesimpulan
Hukum memiliki makna yang luas
meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap
pelanggarnya. Adapun tujuan dari hukum itu sendiri ialah untuk mengatur
pribadi diri masyarakat agar tidak menjadi hakim atas dirinya maupun diri orang
lain, tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum
terhadap dirinya. Oleh karena itu hukum digunakan untuk menyelesaikan setiap
perkara yang diselesaikan melalui peruses pengadilan, dengan perantaraan hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.