HUKUM PERJANJIAN
Daftar Pustaka:
staff.ui.ac.id/internal/131861375/.../FE-HUKUMPERJANJANJIAN.
Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Abstraksi
Hukum perjanjian sering
disama artikan dengan hukum perikatan hal ini berdasarkan konsep dan definisi
dari kata perjanjian dan perikatan .Pada dasarnya perjanjian adalah Suatu peristiwa
dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Pendahuluan
Hukum Perjanjian Ialah
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana
dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Terdapat 2 asas dalam hukum perjanjian
ini yaitu Asas Terbuka dan Asas Konsensualitas. Memuat berbagai macam unsure
yang mendukung adanya Hukum Perjanjian.Selain itu Hukum Perjanjian dapat
terhapus oleh suatu hal-hal tertentu.
Pembahasan
Asas dalam Hukum
Perjanjian
1.Asas Terbuka
v Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa
saja, asalkan tidak melanggar UU,
ketertiban umum dan kesusilaan.
v Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338
(1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka
yang membuatnya”
2.Asas Konsensualitas
v Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang
timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas
konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
Asas Konsensualitas :
v Teori pernyataan
a. Perjanjian lahir sejak para pihak
mengeluarkan kehendaknya secara lisan.
b.Perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan
kehendaknya secara lisan dan tertulis.
Sepakat yang diperlukan
untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang
dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
v Teori Penawaran
Bahwa perjanjian lahir
pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan
penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka
perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima
jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
v Asas kepribadian suatu perjanjian diatur
dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat
mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji,
melainkan untuk dirinya sendiri.
Syarat sahnya suatu
Perjanjian
v Syarat Subyektif :
- Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
- Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
v Syarat Obyektif :
- Mengenai suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Unsur Perjanjian
Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
v 1). Hak kreditur untuk menuntut supaya
pembayaran dilaksanakan
v 2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan
pembayaran
v 3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan
hakim.
Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari
:
v 1). Kewajiban debitur untuk membayar utang;
v 2). Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab
terhadap gugatan kreditur
v 3). Kewajiban debitur untuk membiarkan
barang- barangnya dikenakan sitaan eksekusi.
Bagian dari Perjanjian
v Essensialia
Bagian –bagian dari perjanjian yang
tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah
essensialia bagi perjanjian jual beli.
v Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan
sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur.
Misalnya penanggungan.
v Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak
ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya.
Misalnya jual beli rumah beserta
alat-alat rumah tangga.
DIHAPUSNYA
PERJANJIAN (ps.1381 KUHPerdata)
1. Karena pembayaran;
2. Karena penawaran
pembayaran;
3. Karena pembaharuan
utang/novatie;
4. Karena perjumpaan
utang/kompensasi;
5. Karena percampuran
utang;
6. Karena musnahnya
obyek;
7. Karena pembebasan
utang;
8. Karena batal demi
hukum atau dibatalkan;
9. Karena berlakunya
syarat batal;
10. Karena kadaluarsa
yang membebaskan.
Kesimpulan
Perjanjian atau kontrak
adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang
atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang
bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu
hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan.
Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang
membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan
yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.