Pages

Kamis, 06 Oktober 2011

Pengertian IFRS

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.

Minggu, 02 Oktober 2011

BAB 1 KONSEP ALIRAN SEJARAH KOPERASI


Nama : Putri Khoirunnisa
Kelas : 2EB06
Npm : 25210455

BAB 1
KONSEP ALIRAN SEJARAH KOPERASI
A.     Konsep aliran sejarah koperasi terbagi menjadi 3yaitu ;
-          Konsep Koperasi Barat
-          Konsep Koperasi Sosialis
-          Konsep Koperasi Negara Berkembang

1.      Konsep koperasi barat   
      Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur – unsur positif konsep koperasi barat
-          Keingan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesame anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
-          Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
-          Hasil berupa surplus/ keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
-          Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.

2.      Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi yang di rencanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem-sosialis-komunis.



3.       Konsep Koperasi Negara Berkembang
   Koperasi sudah berkembang dengan cara tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi pemilik kolektif sedangkan konsep koperasi Negara berkembang, tujuan koperasi Negara adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggota.
B.  Aliran Koperasi
           Menurut  paul Hubert casselman koperasi dibagi menjadi 3 aliran yaitu:
1.       Aliran Yardstick
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi dan menetralisasikan mengoreksi keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
2.       Aliran sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, koperasi merupakan alat pemerintah untuk menjadi bawahan pemerintah, koperasi ini tidak memiliki otonomi.
3.       Aliran persemakmuran
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil merata. Koperasi memegang peran uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi ini tetap memiliki otonomi dan juga pemerintah mempunai tanggung jawab untuk mengembangkan koperasi.








c.          Sejarah koperasi


 
Koperasi peratama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris. Pada tanggal 21 desember 1944, sedangkan di Indonesia pada tahun 1896 seorang pamong praja patih R. Aria Wiria Atmaja dipurwokerto mendirikan sebuah bank untuk pegawai negeri. Dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebebaskan pegawai pemerintah dari cengkraman lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Selanjutnya diteruskan oleh De wolffvan westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga mengajurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Disamping itu ia juga menganjurkan  untuk para petani mendirikan lumbung-lumbung desa untuk menyimpan pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi kredit padi. Tetapi pemerintah Belanda pada waktuitu berpendirian lain. Bank pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan lumbung Desa tidak Dijadikan Koperasi tetapi pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbug desa baru, bank-bank desa, rumah gadai dan central kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat indonesa(BRI). Semua itu dipimpin oleh orang-orang pemerintah.
Pada tahun1980 Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. sutomo memberikan Peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemdian pada tahun 1029, beridiri partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semngat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no.431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah dratis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dna menyengsarakan rakyat Indonesia.
Sumber:  id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

soal pilihan ganda :
1. Ada berapa  aliran koperasi menurut paul Hubert casselman:
a. 2                                          c. 1
b. 3*                                        d. 4

2. Siapa yang mencetuskan pertama kali koperasi …
a. Rochdale*                           c. susilo
b. M.hatta                                d. sutomo

3. konsep aliran barat merupakan organisasi …
a. besar
b. swasta *
c. negeri
d. popular

4. Sistem kapitalis adalah suatu sistem yang harus diakhiri ini menurut sistem aliran…
 a. Yardstick                            c. sosialis*
b. Social                                  d. persemakmuran

5. Pada tahun 1896 yg mendirikan bank umum …
a. seorang pamong praja patih R. Aria Wiria Atmaja *                      c. prja patih
b. pamong                                                                                           d. aria winata

BAB 2 Pengertian Dan Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli


BAB 2
Pengertian Dan Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli
A . pengertian Koperasi
            Secara etimologis koperasi berasal dari bahsa inggris yaitu Cooperation.co berarti bersama-sama sedangkan operation berarti usaha untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud adalah usaha bersama dibidang ekonomi. Sedangkan yang dimaksud mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapau atu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
                Pengertian ini senada dengan penjelasan UU.No 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan. Bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
                Didalam Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum kopersi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi menurut para ahlinya :
Dr. Pay (1980)
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semngat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, seingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorng-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak ntuk memajukan ekonominya
Prof. R.S. Soerjaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendaliakan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka untuk mereka atas dasar anggota laba atau dasar biaya.
Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsure social.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap menolong
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
-          Keanggotaan koperasi bersifat terbuka untuk umum
-          Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis
-          Setiap akhir tahun semua anggota koperasi mendapat sisa hasil usaha
-          Pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil
-          Kemandirian
-          Pembagian SHU berdasarkan peraturan yang berlaku
-          Keanggotaan koperasi bersifat sukarela

Sumber : http://yuninugraha.blogdetik.com/2010/12/10/aliran%20koperasi/
Soal  pilihan ganda :
1.      Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsure social.ini merupakan pengertian koperasi menurut …
a.       Paul Hubert Casselman*
b.      Margaret Digby
c.       Dr. G Mladenata
d.      Alfonso

2.      penjelasan UU.No 12 tahun 1967 menjelaskan …
a.       tentang pokok-pokok perkoperasian*
b.      Tentang pokok
c.       Tentang ekonomi
d.      Tentang social

3.      Yang mana merupakan prinsip koperasi …
a.       Keanggotaan koperasi bersifat terbuka untuk umum*
b.      Kemandirian
c.       Pembagian keperaturan
d.      Adil

4.      Secara etimologis koperasi berasal dari bahsa inggris yaitu…
a.       Cooperation*
b.      Peration
c.       Co
d.      Com

5.      Pengertian cooperation yaitu…
a a.   Koperasi*
b b.    Kopra
c. c. operasi
d.d. relasi

BAB 3 ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi
Organisai Koperasi terdiri dari : Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas ,sedangkan unsure lain yang melengkapi organisasi koperasi adalah : unsure penasehat, unsure pelaksana, manajer dan karyawan-karyawan koperasi.
Dari sudut pandang Organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsure: aanggota,pengurus dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknnya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen.unsur pengawas seperti  yang terdapat  pada alat perlengkapan organisasi koperasi,  pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi pengurus dalam melakukan fungsi control sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsure organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dari sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.

Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa ertinggi dalam menentapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat. Umumnya , rapat anggota diselenggarakan sekali setahun.
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasikan kebijakan-kebijakan strategi yang ditetapkan Rapat Anggota penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan stategis yang menyakut organisasi mupun usaha.
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dpilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usaha. Hubungan pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

Manajemen  koperasi
            Manajemen koperasi merupakan salah satu bagin penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya  suatu koperasi  sangat tergantung  pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya.apabila manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya apabila orang-orang tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasi pun akan mundur atau tidak semaju seperti yag diharapkan.
            Manajemen memang bukanlah satu-satunya unsur yang menetukan gagal tidaknya suatu usaha, tetapi bagaimanapun rang-orang yang duduk dalam manajemen ini mempunyai peranan penting. Lebih-lebih dalam organisasi koperasi yang bukan kumpulan modal uang melainkan kumpulan orang-orang. Hingga dari sekian banyak koperasi yang gagal banyak diantaranya yang disebabkan oleh kekacauan dalam bidang  manajemen.
            Istilah manajemen berasal dari bahasa italia: managio yang artinya pengurusan. Kemdian dalam bahasa inggris menjadi management, diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia tentang tata laksana, pengelolaan atau pengurusan.
            Setiap usaha  kerjasama harus ada seseorng pejabat atau lebih yang memimpin segenap proses penyelenggaraaan dalam kerjasama itu. Pejabat ini disebut manajer. Dalam proses penyelenggaraan usaha kerjasama, manajer itu melakukan pekerjaan dari dua dua segi:
1). Menggerakan orang-orang, yaitu mendorong, memimpin, menjuruskan, dan menerbitkan orang-orang agar melakukan perbuatan-perbuatan dalam menuju kearah tercapainya tujuan yang telah ditentukan dalam usaha kerjasama itu.
2). Mengerahkan fasilitas, yaitu menghimpun, mengatur, memelihara, dan mengendalikan alat, benda, uang, waktu dan metode kerja serta peralatan apapun lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam usaha kerja sama itu.
            Didalam menggerakan orang-orang dan mengerahkan fasilitas, manager melakukan lima pola perbuatan: perencanaan, pembuatan keputusan, pembimbingan, pengorganisasian, pengendalian.
Perencanaan
Menggambarkan dimuka hal-hal yang harus dikerjakan dan cara mengerjakannya dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pembuatan keputusan
Melakukan pemilihan diantara berbagai kemugkinan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, pertentangan –pertentangan dan keragu-ragu yang timbul dalam proses penyelenggaraan usaha kerjasama itu.
Pembimbing
Memerintah, menugaskan, memberi arah dan menuntut bawahan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Pengkoordinasian
Menghubung-hubungka, menyeleraskan orang-orang dan pekerjaanya sehingga semua berlangsung secara tertib dan seirama menuju kearah tercapainya tujuan tanpa terjadinya kekacauan, percekcokan atau kekosongan kerja.
Pengendalian
Melakukan kegiatan pemeriksaan, mencocokan dan mengusahakan agar pekerjaan –pekerjaan yang ada terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan hasil yang di kehendaki.
Manfaat Perencanaan bagi Organisasi
a) Sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan
b) Untuk memilih dan menetapkan skala prioritas
c) Untuk mengarahkan dan menuntun pelaksanaan kegiatan
d) Untuk mengurangi dan menghadapi ketidakpastian (uncertainly)
e) Mendorong tercapainya tujuan, misalnya kesejahteraan anggota, memperluas usaha dsb

Untuk Perencanaan bagi Organisasi
a) Falsafah                     f) Program
b) Kebijakan                  g) Aturan
c) Tujuan                        h) Jadwal
d) Strategi                       i) Anggaran
e) Prosedur                    j) Taktik, dll

Tahap-tahap Penyusunan Perencanaan
a) Menetapkan dan merumuskan tujuan
b) Melakukan analisis kesempatan/swot
c) Melakukan analisis sumber daya
d) Identifikasi dan Pengembangan alternative
e) Implementasi strategi
f) Pelaksanaan keputusan

Perencanaan Strategis (Strategic Planning)
Perencanaan strategis adalah suatu proses perencanaan jangka panjang yang disusun untuk mencapai tujuan Organisasi.
a)   Sifat-sifat Perencanaan Strategis :
      (1) Menyangkut kurun waktu yang panjang/lama
      (2) Menyangkut persoalan yang mendasar
      (3) Memberikan kerangka dasar dalam pengambilan keputusan
      (4) Sebagai alat pemersatu dalam pengambilan keputusan
      (5) Umumnya digunakan oleh Manajer puncak

b)   Faktor-faktor yang mempengaruhi pentingnya perencanaan strategis
      (1) Adanya peningkatan dan perubahan teknologi;
      (2) Semakin rumit dan kompleks tugas manajerial
      (3) Makin panjang waktu dan dampak dimasa depatn,
      (4) Makin rumitnya lingkungan luar


B. PENGORGANISASIAN (ORGANIZING)
Pengertian Organisasi
“Organisasi adalah sekelompok manusia yang bekerjasama, dimana kerjasama tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu”

DWIGHT WALDO, mendefinisikan bahwa:
“Organisasi adalah struktur hubungan antar manusia berdasarkan wewenang dan kelanggengan dalam sebuah system administrasi”

Azas-azas Organisasi
Azas-azas organisasi adalah merupakan pedoman yang sejauh mungkin hendaknya dilaksanakan agar diperoleh struktur organisasi yang baik dan aktivitas organisasi dapat berjalan lancar
Adapun urutannya adalah :

1.   Perumusan tujuan jelas ;
Rumusan tujuan yang jelas untuk memudahkan penetapan haluan organisasi, pemilihan bentuk, pembentukan struktur, kebutuhan pejabat, kecakapan daya kreasi dari para anggota organisasi.

Gregor, mengatakan :
Tujuan yang jelas adalah yang efektif menambah semangat semua anggota untuk bekerja kearah tujuan yang sama

2.   Pembagian Tugas;
Azas ini dapat diartikan sebagai :
a)   Perincian serta pengelompokan aktivitas yang semacam atau erat hubungannya satu sama lain dalam satuan organisasi.
b)   Perincian serta pengelompokan yang erat hubungannya satu dengan yang lain, untuk dilakukan oleh pejabat tertentu

3.   Koordinasi
Koordinasi adalah suatu azas yang menyatakan bahwa dalam suatu organisasi haru ada keselarasan aktivitas diantara satuan-satuan organisasi.
Adapun manfaat koordinasi adalah :
a)   Menghindarkan konflik
b)   Menghindarkan rebutan fasilitas
c)   Menghindarkan pekerjaan yang tumpang tindih
d)   Menjamin kesatuan sikap
e)   Menjamin kesatuan pelaksanaan, dll

Koordinasi dapat dilakukan dengan cara :
a)   Pertemuan informal
b)   Pertemuan resmi
c)   Mengangkat koordinasi
d)   Menggunakan buku pedoman, dsb

4.   Pelimpahan wewenang
Wewenang adalah hak seseorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan pelimpahan adalah penyerahan.

5.   Rentangan Kontrol (Rentang kendali);
Rentangan control adalah jumlah terbanyak bawahan langsung yang dapat dipimpin dengan baik oleh seorang atasan.
Sedangkan bawahan langsung adalah merupakan sejumlah pejabat yang langsung dibawah seorang atasan.
Yang perlu diperhatikan dalam rentang kendali adalah : Bahwa seseorang atasan tidak mungkin dapat memimpin bawahan sebanyak-banyaknya, karena kemampuan seseorang itu terbatas. Makin banyak bawahan, beban pimpinan makin berat, sehingga harus diperhatikan tidak hanya orang-orangnya saja tetapi hubungannya.

6.   Jenjang organisasi :
Jenjang organisasi adalah tingkat-tingkat satuan organisasi yang didalamnya terdapat pejabat, tugas serta wewenang tertentu menurut kedudukannya dari atas sampai bawah dalam suatu fungsi.
Inti jenjang organisasi menurut CAROLL L. SHARTLE, adalah “perbedaan antara peranan atasan dan bawahan”

7.   Kesatuan Perintah :
Kesatuan perintah berarti bahwa tiap-tiap pejabat dalam organisasi hendaknya hanya dapat diperintah dan bertanggungjawab kepada seorang atasan tertentu.

8.  Fleksibilitas :
Struktur organisasi harus sudah dirubah untuk disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa mengurangi kelancaran aktivitas yang sedang berjalan. Tetapi kalau dirubah justru menghambat kelancaran aktivitas, maka ini bukan fleksibilitas
Misalnya :
-      Perubahan tujuan
-      Penambahan tujuan
-      Perluasan aktivitas
-      Penambahan beban kerja dll

C.   ACTUATING (PENGGERAKAN UNTUK BEKERJA)
Koperasi hakekatnya dibangun untuk memberdayakan masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan. Misi ini sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu (komunitas anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan secara bersama-sama (goal). Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka koperasi harus menunjukkan jatidirinya yang mandiri.







Kemanfaatan bagi anggota dari Usaha Koperasi
Keuntungan Ekonomis :
- Peningkatan skala usaha (menjual dan membeli)
- Pemasaran (menampung hasil produksi)
- Pengadaan barang dan jasa (menyediakan untuk anggota)
- Fasilitas kredit (memberi kemudahan kepada anggota)
- Pembagian SHU (berdasar transaksi dan partisipasi anggota)

Keuntungan Sosial :
- Keuntungan kelompok (kepentigan banyak orang)
- Pendidikan dan pelatihan (meningkatkan pengetahuan, kesadaran  dan keterampilan) serta Kaderisasi yang berkesinambungan.
- Program sosial lainnya (kesetiakawanan antar anggota)

Sesuai dengan pengertian dan jatidiri serta nilai-nilai koperasi tersebut diatas maka keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya antara lain ditujukan  :

Pertama, membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi anggota.
Anggota Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal (pemilik), nasabah (konsumen)  serta sebagai penerima manfaat  atau dengan kata lain Anggota adalah Raja. Ini adalah realita dalam perkoperasian karena anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa anggota memiliki hak penuh menentukan diterima atau disetujuinya perencanaan usaha yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota. Sikap loyal anggota karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui  kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak awal, program kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk anggota yang terpola dan berkesinambungan. Hal ini selain membuka cakrawala wawasan  bagi anggota koperasi  juga membangun watak koperasi (budaya) dari anggotanya.


Kedua, membangun kemampuan Pengelola dan kaderisasi.
Pengelola atau pengurus koperasi  (termasuk juga jajaran struktural dibawahnya) harus memiliki kemampuan kepemimpinan, kewirausahaan, professional  serta terutama memiliki kejujuran. Pengurus dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan manfaat kepada anggotanya (baik aspek manfaat fisik, ekonomi maupun manfaat psikologis).

Manajemen koperasi difokuskan menjadi manajemen yang efisien dan efektif, dan memiliki nilai-nilai manajemen sesuai jati diri koperasi, serta memiliki Pedoman Pengelolaan Organisasi dan Bisnis  Koperasi atau System Operating & Prosedure.

Ketiga, memiliki kesehatan keuangan.
Keberhasilan dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan koperasi, tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha, organisasi, manajemen serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada anggota.

Keadaan keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan bertanggung jawab. Untuk itu peran aktif  Pengurus membangun koordinasi pengawasan (internal) dengan  Badan Pengawas Koperasi harus menganut system pengawasan atau pendeteksian dini (early warning system), mengkoreksi dan memperbaiki sedini mungkin masalah keuangan koperasi sebelum kerugian menjadi beban yang harus dipikul oleh anggota karena kesalahan prosedural (mismanagement) oleh pengelola.

Keempat, membangun kemitraan antar koperasi dan kemitraan koperasi dengan pihak Badan Usaha lain.
Menghadapi  trend bisnis  (era pasar bebas) dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, koperasi sejak dini sudah harus melakukan penyesuaian dan antisipasi pengembangan usahanya dengan melakukan kerjasama  antar koperasi (membangun sinergi) untuk memiliki bargening position dengan mengutamakan kekuatan pasar (captive market) anggotanya;  karena Keberhasilan hanya dapat diraih secara bersama untuk Kepentingan yang sama, saat ini momentum untuk mewujudnyatakan kekuatan yang dimiliki koperasi  melalui kerjasama kemitraan.

Mendorong koperasi juga menjalin kerjasama kemitraan dengan pihak lain, seperti Badan Usaha milik Negara/Daerah, swasta dalam negeri maupun swasta asing, perlu dilaksanakan secara sungguh-sungguh, agar koperasi dapat dan mampu memasuki perdagangan international, maupun dapat secara bersama-sama membangun jejaring usaha.

D. PENGAWASAN (CONTROLLING)
1)  Pengertian dan arti pentingnya;
“Pengawasan adalah merupakan tindakan atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut”.

H. Koontz dan CO Donnel, mengatakan bahwa :
“Perencanaan dan Pengawasan ibarat kedua sisi dari mata uang yang sama (planning and controlling are the two sides of the same coin)”

2)  Fungsi Pengawasan;
Melihat dari sasaran pengawasan, maka fungsi pengawasan adalah :
1. Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan.
2. Memperbaiki berbagai penyimpangan atau kesalahan yang terjadi;
3. Untuk mendinamisir organisasi/koperasi serta segenap kegiatan manajemen lainnya;
4. Untuk mempertebal rasa tanggung jawab;

3)  Prinsip-prinsip Dasar Pengawasan ;
1. Adanya perencanaan tertentu dalam Pengawasan;
2. Adanya pemberian instruksi/perintah dan wewenang;
3. Dapat merefleksikan berbagai sifat dan kebutuhan dari berbagai kegiatan yang diawasi;
4. Pengawasan harus bersifat fleksibel;
5. Dapat merefleksikan pola organisasi

4)  Macam-macam Pengawasan;
Pengawasan dapat dibedakan dari berbagai sudut pandang, antara lain:
1. Dari subyek yang mengawasi :
- Pengawasan internal dan eksternal;
- Pengawasan langsung dan tidak langsung;
- Pengawasan formal dan informal;
- Pengawasan manajerial dan staf

2. Dari sudut obyek yang diawasi :
- Material dan produk jadi, yang sasarannya:
  a) Kualitas produk/material dengan standar kualitas
  b) Kuanantitas produk/material dengan standar kuantitas
- Keuangan dan biaya, yang sasarannya:
  a) Anggaran dan pelaksanaannya
  b) Biaya-biaya yang dikeluarkannya
  c) Pendapatan/penerimaan dalam bentuk uang
- Waktu/time, sasarannya adalah :
  a) Penggunaan waktu
  b) Pemberian waktu/timing
  c) Kecepatan atau speed
- Personalian, sasarannya :
  a) Tingkat kejujuran
  b) Kesetiaan/loyalitas
  c) Kerajinan dengan absensi
  d) Tingkah laku dan kesetiakawanan

5)  Waktu Pengawasan :
1. Pengawasan preventif, dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan
2. Pengawasan represif, dilakukan setelah terjadinya penyimpangan

6)  Sifat Pengawasan :
1. Inspektif, yaitu melakukan pemeriksaan setempat (on the spot), untuk mengetahui sendiri keadaan yang sebenarnya
2. Komporatif, yaitu membandingkan antara hasil dengan rencana yang ada.
3. Verifikatif, yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh staf, terutama pada bidang keuangan dan atau material.
4. Investigatif, yaitu melakukan penyelidikan untuk mengetahui terjadinya penyelewengan yang tersembunyi.

7)  Prosedur Pengawasan :
Langkah-langkah yang ditempuh meliputi :
1. Menetapkan rencana pengawasan;
2. Melaksanakan pengawasan;
3. Melakukan penilaian/evaluasi

8)  Teknik-teknik Pengawasan :
Agar dapat melakukan pengawasan efektif dan efisien, perlu teknik pengawasan sebagai berikut :
1. Pengawasan yang menitik beratkan pada hal-hal yang menyolok (control by exeption)
2. Pengawasan yang menitik beratkan pada pengeluaran
3. Pengawasan yang menitik beratkan pada orang-orang yang dipercaya (control through key person)
4. Pengawasan dengan menjalankan suatu rangkaian pemeriksaan/verifikasi/audit secara sistematis (control through audits)


IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
A.   Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat
a)  Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas

Ad. 1) Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
-  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
-  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
-  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
-  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
-  Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Ad. 2) Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
-      Unsur Ketua
-      Unsur Sekretaris
-      Unsur Bendahara

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-      Membina dan membimbing anggota
-      Memelihara kekayaan koperasi
-      Menyelenggarakan rapat anggota
-      Mengajukan rencana RK dan RAPB
-      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
-      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
-      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
-      Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
-      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a)  Ketua :
-      Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Berfungsi sebagai pengurus, sel
aku pimpinan,
-      Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
-      Bertanggungjawab pada Rapat Anggota

b)  Sekretaris :
-      Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
-      Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
-      Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.

c)   Bendahara :
-      Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
-      Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
-      Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
-      Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

Ada. 3) Pengawas
a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b)    Unsur Pengawas terdiri dari :
-      Ketua merangkap anggota,
-      Sekretaris merangkap anggota dan
-      Anggota

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a)        Secara Kolektif
-      Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
-      Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
-      Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
-      Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.


B.   Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
a)   Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.

b)   Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.

c)  Pengurusdan Pengawas bekerja secara terbutka.

d)   Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.

e)   Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

f)    Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.

g)   Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.


C.   Badan Penasehat
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.

3.   FUNGSI MANAJEMEN BAGI PENGELOLA (MANAJER)
a.   Manajer ;
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

b.   Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1)   Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2)   Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a)     Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b)    
Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c)     Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3)   Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4)   Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
c. Tata Kerja Manajer
1) Hubungan Kerja Manajer :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

2) Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b)  Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c)  Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif

Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.
Soal plihan ganda:
1.         Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian  sah satunya yaitu …
a.       Rapat anggota
b.      Pengurus
c.       Pengawas
d.      Semuanya benar*

2.   Daru sudut pandang organisasi manajemen koperasi mempunyai  …..prinsip
a.       3*
b.      2
c.       5
d.      1
3.bahwa tiap-tiap pejabat dalam organisasi hendaknya hanya dapat diperintah dan bertanggungjawab kepada seorang atasan tertentu ini merupakan  pengertian dari …

a.       kesatuan umum
b.      kesatuan perintah*
c.       perintah
d.      umum
4.  H. Koontz dan CO Donnel, mengatakan bahwa :
  a. Perencanaan dan Pengawasan ibarat kedua sisi dari mata uang yang sama (planning and controlling are the two sides of the same coin)*
b.perencanaan dari pengawasan
c. perencanaan ibrat mata uang
d. perencanaan adalah manajemen koperasi

5.Manfaat Perencanaan bagi Organisasi salah satunya yaitu…
a.       sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan *
b.      untuk memilih dan menetapkan
c.       ketepatan waktu
d.      efisien





BAB 4 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

TUJUAN KOPERASI :
Dalam rangka UU No.25/1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan :Memajukan kesejahteraan anggotannya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya
Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
            Asas koperasi adalah dalam bahasa inggrisnya disebut Cooperative Principles ini berasal dari bahasa latin: Principium yang berarti basis atau landasan dan ini pun bisa mempuyai beberapa pengertian yaitu sebagai: cita-cita utama atau kekuatan/peraturan dari organisasi.
            W.P. Watkins, mantan Direktur ICA, menyatakan bahwa Principles itu adalah cita-cita yang melekat pada koperasi. Cita-cita itu tetap (tidak berubah), sedang praktek bisa berubah-rubah sesuai dengan situasi. Jika kita bisa berpegang pada pendapatan bahwa “principle” itu adalah cita-cita yang menentukan sifat dari koperasi sebagai suatu organisasi
            Cita-cita dari Rochdale Pioneers, yang dinyatakan sebagai peraturan dari perkumpulan itu kemudian dikenal sebagai asas-asas Rochdale atau Rochdale Principles, telah mengilhami cara kerja  dari gerakan-gerakan koperasi sedunia.
Kedelapan buah asas  rochdale tersebut adalah;
-          Pengendalia secara demokrasi (Democratic Control)
-          Keanggotaan yang terbuka(open membership)
-          Bunga terbatas atas modal (limited Interest on capital)
-          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota proposional dengan pembelian (The distribution of surplus indevidend to the members in proportion to their purchases)
-          Pembayaran secara tunaiatas transaksi perdagangan (trading strictly on a cash basic)
-          Tidak boleh menjual barang-barang palsu dan harus murni (selling only pure and unadulterated goods).
-          Mengadakan pendidikan bagi anggota-anggotanya tentang asas-asas koperasi dan perdagangan yang saling membantu(Providing fot the education of the members in co-operative principles as well as for mutual trading).
-          Netral dalam aliran agama dan politik (political and religious neutrality)

Dr.Mohammad Hatta dalam Almanak Koperasi 1957-1958 membagi asas-asas Rochdale tersebut dalam 2 bagian:
-          Dasar-dasar pokok:
Demokrasi koperatif, yang artinya bahwa kemudi 9pengelolaan0 dan tanggung jawab, adalah berada ditangan anggota sendiri.
-          Dasar persamaan hak suara
Tiap orang boleh menjadi anggota
Demokrasi ekonomi, keuntungan dibagi kepada anggota menurut jasa-jasanya
Sebagian dari keuntungan diperuntukan pendidikan anggota.

Fungsi dan peran koperasi adalah :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sisialnya. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkooh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersamaberdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
                Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi yang Berwatak social Harus Mampu Menjalankan kegiatannya secara seimbang , jangan sampai kegiatan ekonominya tidak diisi dan hanya dilandasi oleh nilai-nilai kemasyarakatan saja.
            Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah perusahaan yang berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya yang mendapatkan laba. Sehingga dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan dapat mempertinggi jasmani para anggota-anggotanya.

Sumber :Buku manajemen koperasi teori dan praktek/graham ilmu/sonny sumarsono
Soal pilihan ganda:
1.      tujuan koperasi adalah…
a.       memajukan kesejahteraan umum*
b.      memerdekakan usaha
c.       ikut serta dalam praktek
d.      perintah klasik

2.      koperasi sebagai organisasi ekonomi berwatak …
a.       ekonomi
b.      social *
c.       klasik
d.      nominal

3.      Asas koperasi adalah dalam bahasa inggrisnya disebut …
a.       Cooperative principles*
b.      Principles coo
c.       Basis
d.      Cooperative

4.      Principium berart i…
a.       Basis atau landasan*
b.      Otoriter
c.       Koperasi
d.      Peraturan



5.      Asas rochdale ada 8 diantaranya …
a.       Terbuka peraturan
b.      Pengendalian secara demokrasi*
c.       Pengendalian secara tepat
d.      Koperasi terbuka

.
4. Paul Hubert Casselman