Wajib Daftar
Perusahaan
jib
Daftar Pustaka :
http://husen30.blogspot.com/2010/06/resuma-bab-7-wajib-daftar-perusahaan.html
http://hendramardika.wordpress.com
http://sekartya.blogspot.com
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/05/wajib-daftar-perusahaan/
Disusun
Oleh :
-
Anggi Mustika Sari (20210824)
-
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
-
Putri Khoirunnisa (25210455)
-
Rani Nuraini (25210644)
-
Rika Agustina (25210942)
Kelas
: 2EB06
Abstraksi
Jurnal ini berisikan uraian tentang wajib daftar perusahaan
yang meliputi pengertian wajib daftar perusahaan, dasar hukum wajib daftar
perusahaan, ketentuan umum wajib daftar perusahaan, tujuan dan sifat wajib
daftar perusahaan, kewajiban pendaftaran, cara dan tempat serta waktu
pendaftaran dan hal-hal yang wajib didaftarkan. Wajib daftar perusahaan adalah
daftar catatan resmi yng diadakan menurut aturan berdasarkan undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftrakan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Wajib daftar perusahaan memiliki UU yang akan dikenakan bila
ada peusahaan baru yang hendak didirikan. Dalam jurnal ini akan menjabarkan
bagaimana seharusnya para pendiri perusahaan baru mengetahui cara mendaftarkan
perusahaan berdasarkan UU yang di terapkan .
Pendahuluan
Wajib daftar perusahaan memiliki aturan dasar hukum
berdasarkan undang-undang No. 3 Tahun 1982. Wajib daftar perusahaan itu
sebuah catatan resmi yang diatur berdasarkan peraturan pelaksanaan. Wajib
daftar perusahaan ini berguna untuk mengetahui perkembangan perusahaan
sebenarnya didunia usaha diwilayah Indonesia termasuk perusahaan asing.
Wajib daftar perusahaan memberikan perlindungan bagi
perusahaan untuk menjalankan usaha yang jujur yang akan mencegah terjadinya
praktek-praktek persaingan dan penyelundupan. serta wajib daftar perusahaan
mempunyai sifat terbuka.
Pembahasan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang
No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk
sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya
dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh,
termasuk tentang perusahaan asing. Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting
untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur
(persaingan, penyelundupan dll)
Manfaat daftar perusahaan untuk menciptakan keterbukaan
antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada
perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah
memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah.
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib
daftar perusahaan adalah :
a.
Daftar Perusahaan
Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat
catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
b.
Perusahaan
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau
bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.
Pengusaha
Setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah
pengusaha yang bersangkutan.
d.
Usaha
Setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
e.
Menteri
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan. .
Tujuan pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk
mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan
suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi
terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada
umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis
pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian. Sifat terbuka daftar
perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib
didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Badan
Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
- Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
- Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan
formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
- Yayasan
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri
pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran
dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang
membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan
(KPP)
Caranya:
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
- Membayar biaya administrasi
- Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima
izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Hal-Hal
Yang Didaftarkan
- Pengenalan tempat
- Data umum perusahaan
- Legalitas perusahaan
- Data pemegang saham
- Data kegiatan perusahaan
Kepada
perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan
tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal
dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal
berlakunya berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha
berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran
perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
setelah kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib
dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an
perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan
setelah terjadi perubahan itu.
Apabila
ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang,
kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama
berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila
terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk
melaporkanya.
Kesimpulan
:
Wajib daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yng
diadakan menurut aturan berdasarkan undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftrakan oleh setiap perusahaan
serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.