PERLINDUNGAN KONSUMEN
DAFTAR PUSTAKA
Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
Bpk. Arus Akbar Silondae, SH., L.L.M. dan Ibu Andi Fariana, S.H., M.H. Aspek Hukum dalam Ekonomi & Bisnis. Mitra. Wacana Media
Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
Bpk. Arus Akbar Silondae, SH., L.L.M. dan Ibu Andi Fariana, S.H., M.H. Aspek Hukum dalam Ekonomi & Bisnis. Mitra. Wacana Media
http://husen30.blogspot.com/2010/06/resume-bab-9-perlindungan-konsumen.html
Disusun
Oleh :
-
Anggi Mustika Sari (20210824)
-
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
-
Putri Khoirunnisa (25210455)
-
Rani Nuraini (25210644)
-
Rika Agustina (25210942)
Kelas
: 2EB06
Konsumen adalah
individu yang menggunakan suatu barang/jasa yang tersedia dalam masyarakat.
Karena konsumen adalah pengguna barang dan jasa maka perlu adanya hukum
perlindungan konsumen yang dapat menjamin kepastian hukumnya. Sebagai konsumen
kita juga harus tahu alasan mengapa konsumen harus dilindungi,hak-hak
konsumen,kewajiban konsumen. Konsumen juga berkaitan erat dengan para pelaku
usaha, diman para pelaku usaha juga mempunyai hak serta kewajiban dalam
memenuhi kebutuhan konsumennya. Pelaku usaha juga harus mempunyai rasa tanggung
jawab terhadap para konsumnenya.
PENDAHULUAN
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen. Denga adanya perlindungan konsumen, konsumen akan
merasa lebih aman jika ingin melakukan suatu hal yang berhubunga dalam membeli
dan menggunakan barang atau jasa. Apabila konsumen merasa dirugikan oleh pelaku
usaha maka pera pelaku usaha akan mendapat sanksi seperti yang terlansir dalam
Undang-undang No. 8 Tahun 1999. Adanya sanski yang di berikan kepada pelaku
usaha maka pelaku usaha akan lebih memperhatikan barang yang akan di jual
kepada para konsumen.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Konsumen
· Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 : “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Pasal 1 butir 2 : “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
· Menurut Hornby : “Konsumen (consumer)
adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau
suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu;
sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang;
setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
2.
Pengertian
Perlindungan Konsumen
· Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999,
pasal 1 butir 1 : “Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberikan perlindungan kepada konsumen”.
· Menurut GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor
II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “ … pembangunan perdagangan ditujukan
untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan
produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi
kepentingan konsumen…”
3.
Hukum
Perlindungan Konsumen
“ Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan
melindungi konsumen dalam hubungan dan maslahnya dengan para penyedia barang
dan/ jasa konsumen”
Jadi, kesimpulan dari pengertian-pengertian diatas adalah Bahwa Hukum
Perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan
hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
4.
Tujuan
Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen,
tujuan dari Perlindungan ini adalah :
· Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
· Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
· Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
· Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi
· Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha
· Meningkatkan kualitas barang dan/atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
5.
Azas
Perlindungan Konsumen
Adapun azas perlindungan konsumen antara lain :
· Asas Manfaat
Mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan
· Asas Keadilan
Partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil
· Asas Keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil ataupun spiritual
· Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
· Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku
usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
6.
Hak-hak
Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen
adalah :
· Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
· Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
· Hak atas informasi yang benar
· Hak untuk didengar pendapat dan keluhan
atas baran dan/jasa yang digunakan
· Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
· Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen
· Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
· Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
· Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya
7.
Kewajiban
Konsumen
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga
memuat kewajiban konsumen, antara lain :
· Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan
· Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa
· Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
· Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
8.
Hak Pelaku
Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak
pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan
konsumen adalah:
· Hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan
· Hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
· Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
· Hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
· Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
9.
Kewajiban
Pelaku Usaha
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-undang
perlindungan konsumen adalah:
· Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya
· Memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
· Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
· Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku
· Memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi
jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
· Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan
· Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
10. Perbuatan yang
Dilarang bagi Pelaku Usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
· Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang:
§ tidak sesuai
standar yang disyaratkan
§ tidak sesuai
dengan persyaratan dalam label
§ tidak
mencantumkan tanggal kadaluarsa
§ tidak mengikuti
ketentuan produksi yang semestinya
§ tidak memasnga
label, barang yang dijual rusak/cacat
· Dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan barang dan/atau jasa :
§ Secara tidak
benar seperti barang tersebut tidak memenuhi standar mutu tereentu
§ Secara tidak
benar seperti barang tersebut tidak memiliki sponsor, persetujuan dan ciri-ciri
tertentu
§ Langsung/tidak
langsung merendahkan barang tersebut
§ Menawarkan
janji yang belum pasti
§ Dengan
menjanjikan hadiah secara cuma-Cuma
· Dalam menawarkan barang dan/atau jasa
untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau membuat
pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
§ Harga/tarifdan
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
§ Kondisi,
tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa
§ Kegunaan dan
bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa
· Dalam menawarkan barang dan/atau jasa
untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
§ Tidak melakukan
penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
§ Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa.
§ Memberikan hadiah
tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara
dengan nilai hadiah yang dijanjikan
· Dalam menawarkan barang dan/atau jasa,
dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan
gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
· Dalam hal penjualan melalui obral atau
lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
§ Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan
tidak mengandung cacat tersembunyi
§ Tidak berniat
menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain
§ Tidak
menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud
menjual barang lain
§ Menaikkan harga
sebelum melakukan obral
11. Tanggung Jawab
Pelaku Usaha
Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam
hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan
tanggung jawab produsen sebagai berikut:
· Pelaku Usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen
akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
· Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa
yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
· Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam
tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
· Pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya
tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure
kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan konsumen.”
12. Sanksi-sanksi
Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen :
· Sanski Perdata
§ Ganti rugi dalam
bentuk :
v Pengembalian
uang
v Penggantian
barang
v Perawatan
kesehatan
v Pemberian
santunan
· Sanski Pidana
§ Kurungan :
v Penjara, 5
tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13
ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
v Penjara, 2
tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13
ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
§ Ketentuan
pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan
Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
§ Hukuman
tambahan , antara lain :
v Pengumuman
keputusan Hakim
v Pencabuttan
izin usaha
v Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa
v Wajib menarik
dari peredaran barang dan jasa
v Hasil
Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa perlindungan konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan
kepada konsumen. Yang di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Republik Indonesia. Hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha juga
telah di atur di dalam Undang-Undang. Pelaku yang melakukan kesalahan akan
mendapatkan sanksi pidana atau sanski perdata.