Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Daftar Pustaka :
http://husen30.blogspot.com/2010/06/resume-bab-8-hak-kekayaan-intelektual.html
Kartika Sari, Elsi.,
Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/05/hak-kekayaan-intelektual/
http://konsultanhki.com/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu
http://www.antaranews.com/berita/296076/iml-memenangkan-kasus-pelanggaran-hak-cipta-terhadap-infigy-group
Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari
(20210824)
- Hastanti Rusvita Mei
(23210182)
- Putri Khoirunnisa
(25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina
(25210942)
kelas : 2EB06
kelas : 2EB06
I.
Abstraksi
HAKI
(Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.Maksud dari HAKI ini
adalah untuk melindungi karya seseorang atau organisasi dari peniruan atau pengakuan
dari pihak lain yang mengklaim bahwa karya tersebut sama dengan hasil karyanya
atau bisa kita sebut Plagiarisme.Kasus pelanggaran HAKI sering terjadi karena
masih banyak masyarakat belum menyadari atau paham betapa pentingnya melindungi
secara hukum hasil karyanya.HAKI memiliki dasar hukum yang kuat sehingga semua
karya yang terdaftar dalam HAKI memiliki perlindungan dan bagi siapapun yang
melanggarnya akan mendapat sanksi hukum.
II.
Pendahuluan
HAKI
memiliki beberapa prinsip dalam pelaksanaannya prinsip-prinsip mencakup
beberapa bidang dikarenakan dalam karya seseorang terdapat banyak hal yang
dapat mempengaruhi banyak bidang seperti bidang ekonomi,kebudayaan,social,dan
keadilan.Selain terdapat prinsip di dalam HAKI juga terdapat dasar hukum yang
melindungi HAKI sehingga keamananya pun terjamin sehingga para masyarakat bisa
melindungi hak karyanya.Karya cipta seseorang memiliki banyak jenis ada yang
berupa benda ide atau gagasan dan masih banyak lagi,maka timbulah pertanyaan
dalam masyarakat apakah HAKI hanya bisa melindungi beberapa karya saja atau
dapat melindungi seluruh jenis karya,karena jika hanya beberapa saja yang dapat
dilindungi HAKI maka masyarakat yang memiliki karya yang berbeda akan tetap
merasa dirugikan karena karyanya belum dapat dilindungi atas dasar hukum.Disini
HAKI dapat menjawab kecemasan masyarakat tersebut.
III.
Pembahasan
1. Pengertian
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) menurut beberapa pendapat
·
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual
(HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa
Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau
produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
·
Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang
atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak
Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan
bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil).
2.
Prinsip-Prinsip HAKI
Prinsip Ekonomi
Yakni, hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan
Prinsip Keadilan
Yakni, di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang akan mendapat
perlindungan dalam pemilikannya.
Prinsip
Kebudayaan
Yakni pengembangan ilmu
pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan
menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan
martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan
negara.
Prinsip
Sosial
Prinsip ini mengatur
kepentingan manusia sebagai warga negara, artinya hak yang diakui oleh hukum
dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan, sehingga perlindungan
diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI)
·
Hak
Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 1 ayat 1) Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang
lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya
diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
·
Hak
Kekayaan Industri Meliputi:
·
Hak
Paten
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Paten diberikan dalam
ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam
proses industry
·
Merek
Dagang
Tanda yang berupa gambar,
nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 1992.
·
Desain
Industri
Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam
menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri
menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi,
yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai
kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari
pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui
Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri
adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan
ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10
tahun.
·
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang
diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) di Indonesia
·
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris
Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
·
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law
Treaty
·
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO
Copyrights Treaty
IV.
Kesimpulan
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.HAKI memiliki prinsip yaitu
prinsip ekonomi,kebudayaan,social dan keadilan.HAKI memiliki klasifikasi yang
terdiri dari hak cipta,hak kekayaan industry meliputi: hak paten,merek
dagang,desain industry,dan disain tata letak sirkuit terpadu.HAKI di Indonesia
juga memiliki dasar hukum sehingga memiliki kekuatan hukum.