SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Daftar pustaka
Disusun
Oleh :
disusun oleh : - Anggi
Mustika Sari (20210824)
- Hastanti
Rusvita Mei (23210182)
- Putri
Khoirunnisa (25210455)
- Rani
Nuraini (25210644)
- Rika
Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Sebagai subjek hukum, manusia
mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang
tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem
ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya
itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk
bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka
itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
pendahuluan
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan
harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat.
pembahasan
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah segala sesuatu
yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum adalah
segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala
pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara
maupun prang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap
manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Macam-Macam Subyek Hukum
a.
Manusia(naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap
seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami.
Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang masih dibawah
umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
b.
Badan Hukum(recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang
terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum
sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan
hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai
kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan
hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek Hukum
Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan
dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum ini dapat berupa
benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan juga yang bernilai
ekonomis.
Objek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum
atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para
subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Adapun jenis obyek hukum, antara
lain :
Berdasarkan pasal 503-504 KUH
Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni
·
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Adalah suatu benda yang sifatnya
dapat diraba, dilihat, dan yang dapat dirasakan melalui panca indra, benda yang
dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda
berubah/berwujud. Dimana yang termaksud dengan benda yang berubah dan berwujud,
yakni :
a) Benda bergerak atau tidak tetap, yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang
tidak dihabiskan. Benda bergerak /tidak tetap ini dibedakan
menjadi beberapa bagian, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri. Contohnya : Hewan Ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b) Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak
bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda
bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4
hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam
hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata,
yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar)
dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian
halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni
terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by
hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni
untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini
sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan
untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni
tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan
untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah
serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
·
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan)
Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak
adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara
yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan
suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan
menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena
sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu
tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
- Benda tidak bergerak karena
tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak
secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti
tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu
pabrik
- Benda tidak bergerak karena
ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang
mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera
saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Badan hukum (rechts persoon)
dibedakan dalam dua bentuk :
1.
Badan hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan
berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan
Negara umumnya.
Contoh : eksekutif, pemerintahan.
2.
Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang
di dalam badan hukum itu.
Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan
badan amal.
Kesimpulan
Dari uraian mengenai pengertian dan
tujuan hukum kita melihat adanya dua pihak yang berhubungan erat dengan
adanya hukum yaitu pihak yang berkepentingan dan kepentingan itu sendiri. Dalam
hukum disebut subjek hukum dan objek hukum.