HUKUM DAGANG
Daftar Pustaka
www.staff.ui.ac.id/internal/090603089/material/HUKUMDAGANG.doc
www.elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab7
pengertian_hukum_dagang.pdf+Hukum+Dagang.
Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Abstraksi
Perdagangan adalah
salah satu system atau mekanisme dimana kegiatan perekonomian Negara berlangsung.Perdagangan
sudah berlangsung sejak zaman dahulu kala namun pada saat itu perdagangan yang
dilakukan masih sederhana ada yang melakukan dengan cara barter atau membeli dengan menggunakan logam seperti
perak atau emas.Di zaman modern saat ini perdagangan seperti itu sudah tidak
dapat dilakukan lagi karena sudah tidak memenuhi syarat perdagangan pada saat
ini.Perdagangan di zaman modern saat ini sudah diatur oleh undang-undang
sehingga memiliki kekuatan hokum dan semua orang yang terlibat di dalam perdagangan
tersebut harus mengikuti peraturan yang ada jika tidak akan dikenai sanksi.
Pendahuluan
Perdagangan atau
Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau
pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang
berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern
ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian
dan penjualan.
Pembagian jenis
perdagangan di bagi beberapa jenis diantaranya adalah menurut pekerjaan yang
dilakukan pedagang, menurut jenis barang yang diperdagangkan, menurut
daerah/tempat perdagangan dilakukan. Selain itu juga di lakukan pemberian
perantaraan kepada produsen dan konsumen, juga beberapa tugas-tugas pokok
perdagangan.
Usaha Perniagaan adalah
usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang
menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk
mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Selain itu terdapat
hukum dan sumber-sumber hukum yang memuat tentang hukum dagang sebagaimana yang
berlaku dengan UU yang berlaku.
Pembahasan
Ada beberapa macam
pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai
makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi),
seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer,
dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu
lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan
dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan
dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan
perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek)
untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya
Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari
tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen
ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu
dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis
perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen –
tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir –
pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas
berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan
dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan
internasional), meliputi :
- Perdagangan Ekspor
- Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan
transito)
Usaha perniagaan itu
meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat
serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK
dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang
disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara
kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1. Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan
usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak
berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta
kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan
tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang
itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2. Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat
1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni
keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan
perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di
Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di
Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti
SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD
tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian
hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri Belanda sudah
ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan
hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang
(dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan
konsumen.
Sumber Hukum Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja
mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang
sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS :
hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak
secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap
perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Pentingan suatu
Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri
– berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo
Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat
mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang
mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
Perkumpulan-perkumpulan
Dagang
1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk
kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat
mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia
tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia
diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan
hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu bentuk
perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan
suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap
persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama
perseroan.
3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu
bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku
pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan
(komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) :
perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang
lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨ Arti kata Terbatas, ditujukan pada
tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada
harga surat sero yang mereka ambil.
¨ PT harus didirikan dngan suatu akte
notaris
¨ PT bertindak keluar dengan perantaraan
pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat
oleh rapat pemegang saham.
¨ PT adalah suatu badan hukum yang
mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau
pengurusnya.
¨ Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan
dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak
memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita
rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang
dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD
dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk
semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus
untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨ Keanggotaannya bersifat sangat pribadi,
jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
¨ Berasaskan gotong royong
¨ Merupakan badan hukum
¨ Didirikan dengan suatu akte dan harus
mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/
1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD
(stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW
(stb 1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19
(Perpu tahun 1960)
Kesimpulan
Dengan begitu dapat di simpulkan
bahwa Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara
antara produsen dan konsumen. Di mana seseorang atau Perusahaan yang bergerak
di dalam bidang perdagangan. Contohnya seperti penawaran kartu kredit oleh
sales banking kepada pengunjung suatu supermarket atau pusat perbelanjaan.