BAB
4
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
TUJUAN KOPERASI :
Dalam rangka UU No.25/1992 tentang perkoperasian pasal 3
disebutkan bahwa, koperasi bertujuan :Memajukan kesejahteraan anggotannya pada
khususnya dan pada masyarakat pada umumnya
Serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Asas koperasi adalah dalam bahasa inggrisnya disebut
Cooperative Principles ini berasal dari bahasa latin: Principium yang berarti
basis atau landasan dan ini pun bisa mempuyai beberapa pengertian yaitu
sebagai: cita-cita utama atau kekuatan/peraturan dari organisasi.
W.P. Watkins, mantan Direktur ICA, menyatakan bahwa
Principles itu adalah cita-cita yang melekat pada koperasi. Cita-cita itu tetap
(tidak berubah), sedang praktek bisa berubah-rubah sesuai dengan situasi. Jika
kita bisa berpegang pada pendapatan bahwa “principle” itu adalah cita-cita yang
menentukan sifat dari koperasi sebagai suatu organisasi
Cita-cita dari Rochdale Pioneers, yang dinyatakan sebagai
peraturan dari perkumpulan itu kemudian dikenal sebagai asas-asas Rochdale atau
Rochdale Principles, telah mengilhami cara kerja dari gerakan-gerakan koperasi sedunia.
Kedelapan buah asas rochdale tersebut adalah;
-
Pengendalia secara demokrasi (Democratic
Control)
-
Keanggotaan yang terbuka(open
membership)
-
Bunga terbatas atas modal (limited
Interest on capital)
-
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota proposional dengan pembelian (The distribution of surplus indevidend to
the members in proportion to their purchases)
-
Pembayaran secara tunaiatas transaksi
perdagangan (trading strictly on a cash basic)
-
Tidak boleh menjual barang-barang palsu
dan harus murni (selling only pure and unadulterated goods).
-
Mengadakan pendidikan bagi
anggota-anggotanya tentang asas-asas koperasi dan perdagangan yang saling
membantu(Providing fot the education of the members in co-operative principles
as well as for mutual trading).
-
Netral dalam aliran agama dan politik
(political and religious neutrality)
Dr.Mohammad Hatta dalam Almanak Koperasi 1957-1958
membagi asas-asas Rochdale tersebut dalam 2 bagian:
-
Dasar-dasar pokok:
Demokrasi koperatif,
yang artinya bahwa kemudi 9pengelolaan0 dan tanggung jawab, adalah berada
ditangan anggota sendiri.
-
Dasar persamaan hak suara
Tiap orang boleh menjadi anggota
Demokrasi ekonomi,
keuntungan dibagi kepada anggota menurut jasa-jasanya
Sebagian dari
keuntungan diperuntukan pendidikan anggota.
Fungsi dan peran
koperasi adalah :
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sisialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat. Memperkooh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersamaberdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Koperasi Sebagai Badan
Usaha
Koperasi
Sebagai Organisasi Ekonomi yang Berwatak social Harus Mampu Menjalankan
kegiatannya secara seimbang , jangan sampai kegiatan ekonominya tidak diisi dan
hanya dilandasi oleh nilai-nilai kemasyarakatan saja.
Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah perusahaan
yang berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya yang mendapatkan laba.
Sehingga dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan dapat mempertinggi
jasmani para anggota-anggotanya.
Sumber :Buku manajemen koperasi teori dan
praktek/graham ilmu/sonny sumarsono
Soal
pilihan ganda:
1.
tujuan
koperasi adalah…
a.
memajukan
kesejahteraan umum*
b.
memerdekakan
usaha
c.
ikut
serta dalam praktek
d.
perintah
klasik
2.
koperasi
sebagai organisasi ekonomi berwatak …
a.
ekonomi
b.
social
*
c.
klasik
d.
nominal
3.
Asas
koperasi adalah dalam bahasa inggrisnya disebut …
a.
Cooperative
principles*
b.
Principles
coo
c.
Basis
d.
Cooperative
4.
Principium
berart i…
a.
Basis
atau landasan*
b.
Otoriter
c.
Koperasi
d.
Peraturan
5.
Asas
rochdale ada 8 diantaranya …
a.
Terbuka
peraturan
b.
Pengendalian
secara demokrasi*
c.
Pengendalian
secara tepat
d.
Koperasi
terbuka
.
4.
Paul Hubert Casselman