BAB
2
Pengertian
Dan Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli
A . pengertian Koperasi
Secara etimologis koperasi berasal dari bahsa inggris
yaitu Cooperation.co berarti bersama-sama sedangkan operation berarti usaha
untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama
untuk mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud adalah usaha bersama dibidang
ekonomi. Sedangkan yang dimaksud mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapau
atu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pengertian
ini senada dengan penjelasan UU.No 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok
perkoperasian yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang
secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan. Bekerja untuk
memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Didalam
Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dinyatakan bahwa koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum kopersi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi menurut para
ahlinya :
Dr. Pay (1980)
Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semngat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, seingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah
perkumpulan manusia seorng-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak ntuk
memajukan ekonominya
Prof. R.S.
Soerjaatmadja
Koperasi adalah suatu
badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendaliakan oleh anggota yang
adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka untuk mereka atas dasar
anggota laba atau dasar biaya.
Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu
sistem, ekonomi yang mengandung unsure social.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja
sama dan siap menolong
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri
atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai
tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko
bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
-
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka
untuk umum
-
Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara
demokratis
-
Setiap akhir tahun semua anggota
koperasi mendapat sisa hasil usaha
-
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara
adil
-
Kemandirian
-
Pembagian SHU berdasarkan peraturan yang
berlaku
-
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela
Sumber : http://yuninugraha.blogdetik.com/2010/12/10/aliran%20koperasi/
Soal pilihan ganda :
1. Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsure social.ini merupakan
pengertian koperasi menurut …
a. Paul
Hubert Casselman*
b. Margaret
Digby
c. Dr.
G Mladenata
d. Alfonso
2. penjelasan
UU.No 12 tahun 1967 menjelaskan …
a. tentang
pokok-pokok perkoperasian*
b. Tentang
pokok
c. Tentang
ekonomi
d. Tentang
social
3. Yang
mana merupakan prinsip koperasi …
a. Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka untuk umum*
b. Kemandirian
c. Pembagian
keperaturan
d. Adil
4. Secara
etimologis koperasi berasal dari bahsa inggris yaitu…
a. Cooperation*
b. Peration
c. Co
d. Com
5. Pengertian
cooperation yaitu…
a a. Koperasi*
b b. Kopra
c. c. operasi
d.d. relasi