Pages

Rabu, 02 November 2011

BAB 8 PERMODALAN KOPERASI


ARTI  PERMODALAN KOPERASI
Modal merupakan dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi . modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek.
Sumber- sumber modal koperasi
a.       Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
-          Simpanan pokok
-          Simpanan wajib
-          Simpanan sukarela
-          Modal sendiri
b.      Sumber modal koperasi (UU No.25/1992)
-          Modal sendiri (equity capital)
-          Modal pinjaman ( debt capital)

Modal sendiri (equity capital)
-          Simpanan pokok
-          Simpanan wajib
-          Dana cadangan
-          Donasi/hibah

Modal pinjaman (debt capital)
-          Anggota
-          Koperasi lainnya
-          Bank atau lembaga keuangan lainnya
-          Penerbit obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena:
-          Alasan kepemilikan
-          Alasan ekonomi
-          Alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
-          Anggota
-          Pengurus
-          Pemerintah

Cadangan koperasi (uu no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan shu yang dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
Bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.

Manfaat cadangan koperasi :
-          Memenuhi kewajiban tertentu
-          Meningkatkan jumlah operating capital
-          Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian hari
-          Perluasan usaha



ARTI MODAL BAGI KOPERASI

•         Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
•         Modal jangka panjang
•         Modal jangka pendek
•         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.





Sumber Modal Koperasi 
a.       Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·               Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
•         undangan yang berlaku

b.      Sumber modal koperasi (UU No.25/1992)
•         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
•         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.



Distribusi Cadangan Koperasi

                Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri
Dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
            Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
            Menurut UU No.25/1992, SHU yang diusahan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan.

Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
•         Memenuhi kewajiban tertentu
•         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
•         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
•         Perluasan usaha
           

soal pilihan ganda :
1.      Distribusi cadabgab koperasi antara lain dipergunakan untuk …
a.       Memenuhi kewajiban tertentu
b.      Perluasan usaha
c.       Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
d.      Benar semua *
2.      Modal terdiri dari …
a.       Modal jangka panjang dan modal jangka pendek *
b.      Modal biasa
c.       Modal setoran
d.      Salaha semua
3.      Sumber modal koperasi (uu No.25/1992) yaitu ..
a.       Modal sendiri
b.      Modal pinjaman
c.       a dan b benar *
d.     salah semua
4.      Hibah adalah
a.       sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. *
b.      Sejumlah modal dari pihak lain
c.       Pemberian mengikat
d.      Uang dari bank
5.      Modal merupakan
a.       dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi *
b.      dana sumbangan
c.       dana untuk melaksanakan yaysan
d.      dana untuk usaha
Sumber :
-          Ahim.staff.gunadarma.ac.id/downloads/files/7224/ekop+7%268.ppt
- http://kpn-iainjambi.com/artikel/pengertian-prinsip-fungsi-dan-peran-jenis-jenis-koperasi-dan-sumber-modal-koperasi    
- https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:PlmyCm1BQIgJ:yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14894/VII.PERMODALAN%2BKOPERASI.ppt+permodalan+koperasi&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShb8BQLoqjKAcfu06WND3yWsqS3o_Z5opppOaHrQE0OClRN4jm-NpksMgsiH8ZZv8wYlPJ5Wd43pEoykt4Q844dezeiNZMlIO9VndMb1vDk_9I5qf2RHVfmm5Tx_R5CNfpjmnbI&sig=AHIEtbTjNk-kXV9WotMdznu9h9obiWCDmg

BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI



JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
1.Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
-          Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
-          Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
-          Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka
3. Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi

2 macam koperasi produksi :
- Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri

4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum

5. Koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
Jenis Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan
1.Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
2. Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota

Jenis Koperasi menurut jenjang hirarki organisasi :
1. Koperasi Primer : koperasi yang anggotanya orang-perorangan
2. Koperasi Sekunder : koperasi yang anggotanya organisasi koperasi

Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959 :
- Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
- Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


BENTUK KOPERASI
(SESUAI pp NO. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk koperasi, yaitu:
A.     Koperasi primer
B.     Koperasi pusat
C.     Koperasi Gabungan
D.     Koperasi Induk

dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI  PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)

• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk koperasi


KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi



Soal pilihan ganda :
1.      Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya …
a.       Koperasi Konsumen
b.      Koperasi simpan pinjam
c.       A dan b benar *
d.      Salah semua

2.       Koperasi primer adalah …
a.       Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang *
b.      Koperasi yang anggota koperasinya gabungan
c.       Koperasi yg organisai koperasi
d.      Salah semua
3.       Bentuk koperasi menurut pp no 60 tahun 1959 …
a.       Koperasi primer,pusat, gabungan , induk *
b.      Koperasi gabungan
c.       Salah semua
d.      Induk
4.       Jenis koperasi menurut bidang usaha
a.       Koperasi konsumsi
b.      Koperasi simpan pinjam
c.       Koperasi produksi
d.      Benar semua *


5.       Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi …
a.       Para anggota atau masyarakat umum *
b.      Masyarakat
c.       Koperasi
d.      Benar semua


Sumber : ocw.gunadarma.ac.id/course/...koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi

BAB 6 MANAJEMEN KOPERASI


1.      PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI
            Manajemen koperasi merupakan salah satu bagin penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya  suatu koperasi  sangat tergantung  pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya.apabila manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya apabila orang-orang tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasi pun akan mundur atau tidak semaju seperti yag diharapkan.
            Manajemen memang bukanlah satu-satunya unsur yang menetukan gagal tidaknya suatu usaha, tetapi bagaimanapun rang-orang yang duduk dalam manajemen ini mempunyai peranan penting. Lebih-lebih dalam organisasi koperasi yang bukan kumpulan modal uang melainkan kumpulan orang-orang. Hingga dari sekian banyak koperasi yang gagal banyak diantaranya yang disebabkan oleh kekacauan dalam bidang  manajemen.
            Istilah manajemen berasal dari bahasa italia: managio yang artinya pengurusan. Kemdian dalam bahasa inggris menjadi management, diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia tentang tata laksana, pengelolaan atau pengurusan.
            Setiap usaha  kerjasama harus ada seseorng pejabat atau lebih yang memimpin segenap proses penyelenggaraaan dalam kerjasama itu. Pejabat ini disebut manajer. Dalam proses penyelenggaraan usaha kerjasama, manajer itu melakukan pekerjaan dari dua dua segi:
1). Menggerakan orang-orang, yaitu mendorong, memimpin, menjuruskan, dan menerbitkan orang-orang agar melakukan perbuatan-perbuatan dalam menuju kearah tercapainya tujuan yang telah ditentukan dalam usaha kerjasama itu.
2). Mengerahkan fasilitas, yaitu menghimpun, mengatur, memelihara, dan mengendalikan alat, benda, uang, waktu dan metode kerja serta peralatan apapun lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam usaha kerja sama itu.
            Didalam menggerakan orang-orang dan mengerahkan fasilitas, manager melakukan lima pola perbuatan: perencanaan, pembuatan keputusan, pembimbingan, pengorganisasian, pengendalian.
Perencanaan
Menggambarkan dimuka hal-hal yang harus dikerjakan dan cara mengerjakannya dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pembuatan keputusan
Melakukan pemilihan diantara berbagai kemugkinan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, pertentangan –pertentangan dan keragu-ragu yang timbul dalam proses penyelenggaraan usaha kerjasama itu.
Pembimbing
Memerintah, menugaskan, memberi arah dan menuntut bawahan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Pengkoordinasian
Menghubung-hubungka, menyeleraskan orang-orang dan pekerjaanya sehingga semua berlangsung secara tertib dan seirama menuju kearah tercapainya tujuan tanpa terjadinya kekacauan, percekcokan atau kekosongan kerja.
Pengendalian
Melakukan kegiatan pemeriksaan, mencocokan dan mengusahakan agar pekerjaan –pekerjaan yang ada terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan hasil yang di kehendaki.
2.   Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa ertinggi dalam menentapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat. Umumnya , rapat anggota diselenggarakan sekali setahun.
3.   Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasikan kebijakan-kebijakan strategi yang ditetapkan Rapat Anggota penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan stategis yang menyakut organisasi mupun usaha.
4.   Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dpilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
5.   manajer adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usaha. Hubungan pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.



6.Pendekatan Sistem pada Koperasi 
·      Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik). 
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem 
  • Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orangdan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine 
  • Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
  • Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota  tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemenperusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. 
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS) 
  • The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
 
  • ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
  • ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota 
  • Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
  • Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC) 
  • Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
  • Sifat-sifat dari anggota  sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
  • Intensitas kerjasama  semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen
  • Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
  • Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerimadan menyesuaikan perubahan.
  • Stabilitas kerjasama.
  • Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
soal pilihan ganda :
1.       Pengertian manajemen koperasi adalah …
a.       salah satu bagin penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya  suatu koperasi  sangat tergantung  pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya.apabila manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi.
b.      Bagian penting koperasi
c.       Suatu koperasi yang tidak tergantung pada mutu
d.      Bersifat efisien dan tergantung
2.       Istilah manajemen berasal dari bahasa …
a.       Inggris
b.      Italia
c.       Prancis
d.      Amerika
3.       Pendekatan sistem koperasi yg bersifat ganda menurut :
a.       Draheim
b.      Ibrain
c.       Josh bit
d.      hatta
4.       manajer adalah …
a.       pengurus organisasi
b.      tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usaha.
c.       tim manajemen yang  tidak diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usaha.
d.      Salah semua

5.       Menurut draheim koperasi mempunyai sifat ganta yatu …
a.      Pendekatan sosiologi
b.        Pendekatan neo klasik
c.       Jawaban a dan b benar
d.      Jawaban a dan b salah



Sumber :
 http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_2606/title_pengertian-manajemen-dan-perangkat-organisasi/