ARTI PERMODALAN KOPERASI
Modal merupakan dana yang digunakan untuk
melaksanakan usaha koperasi-koperasi . modal terdiri dari modal jangka panjang
dan modal jangka pendek.
Sumber- sumber modal koperasi
a. Sumber
modal koperasi (UU No.12/1967)
-
Simpanan pokok
-
Simpanan wajib
-
Simpanan sukarela
-
Modal sendiri
b. Sumber
modal koperasi (UU No.25/1992)
-
Modal sendiri (equity capital)
-
Modal pinjaman ( debt capital)
Modal
sendiri (equity capital)
-
Simpanan
pokok
-
Simpanan
wajib
-
Dana
cadangan
-
Donasi/hibah
Modal
pinjaman (debt capital)
-
Anggota
-
Koperasi
lainnya
-
Bank
atau lembaga keuangan lainnya
-
Penerbit
obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang
utama adalah dari anggota karena:
-
Alasan
kepemilikan
-
Alasan
ekonomi
-
Alasan
resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap
permodalan koperasi adalah :
-
Anggota
-
Pengurus
-
Pemerintah
Cadangan
koperasi (uu no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
shu yang dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi
Bila
diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing
koperasi.
Manfaat
cadangan koperasi :
-
Memenuhi
kewajiban tertentu
-
Meningkatkan
jumlah operating capital
-
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian hari
-
Perluasan
usaha
ARTI MODAL BAGI
KOPERASI
•
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha –
usaha Koperasi.
•
Modal jangka panjang
•
Modal jangka pendek
•
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi.
Sumber
Modal Koperasi
a.
Sumber
modal koperasi (UU No.12/1967)
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman.
modal
sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·
Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
- Hibah
Hibah adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal
pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
•
undangan yang berlaku
b.
Sumber modal koperasi (UU No.25/1992)
•
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
•
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya,
bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri
Dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai
anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Menurut
UU No.25/1992, SHU yang diusahan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
•
Memenuhi
kewajiban tertentu
•
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
•
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
•
Perluasan
usaha
soal pilihan
ganda :
1.
Distribusi
cadabgab koperasi antara lain dipergunakan untuk …
a.
Memenuhi
kewajiban tertentu
b.
Perluasan
usaha
c.
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
d.
Benar
semua *
2.
Modal
terdiri dari …
a.
Modal
jangka panjang dan modal jangka pendek *
b.
Modal
biasa
c.
Modal
setoran
d.
Salaha
semua
3.
Sumber
modal koperasi (uu No.25/1992) yaitu ..
a.
Modal
sendiri
b.
Modal
pinjaman
c.
a dan
b benar *
d.
salah
semua
4.
Hibah
adalah
a.
sejumlah
uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. *
b.
Sejumlah
modal dari pihak lain
c.
Pemberian
mengikat
d.
Uang dari
bank
5.
Modal merupakan
a.
dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha
koperasi-koperasi *
b.
dana sumbangan
c.
dana untuk melaksanakan yaysan
d.
dana untuk usaha
Sumber :
-
Ahim.staff.gunadarma.ac.id/downloads/files/7224/ekop+7%268.ppt
- http://kpn-iainjambi.com/artikel/pengertian-prinsip-fungsi-dan-peran-jenis-jenis-koperasi-dan-sumber-modal-koperasi
- https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:PlmyCm1BQIgJ:yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14894/VII.PERMODALAN%2BKOPERASI.ppt+permodalan+koperasi&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShb8BQLoqjKAcfu06WND3yWsqS3o_Z5opppOaHrQE0OClRN4jm-NpksMgsiH8ZZv8wYlPJ5Wd43pEoykt4Q844dezeiNZMlIO9VndMb1vDk_9I5qf2RHVfmm5Tx_R5CNfpjmnbI&sig=AHIEtbTjNk-kXV9WotMdznu9h9obiWCDmg