Nama Kelompok :
- Anggi
Mustika Sari (20210824)
- Hastanti
Rusvita Mei (23210182)
- Putri
Khoirunnisa (25210455)
- Rani
Nuraini (25210644)
- Rika
Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Review jurnal
Wajib
Daftar Perussahaan Sebelum Dan Sesudah Berlakuanya UU No. 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas
Wahyuni Safitri, S.H., M.Hum
(Dosen Fakultas Hukum
Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda)
Abstrak
:
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan bermanfaat bagi pemerintahan, dunia usaha maupun
pihak lain yang ditujukan untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara resmi yang berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian berusaha dan
mejadi alat bukti perusahaan yang berdomisili di Negara Indonesia.
Pendahuluan
:
Dengan melihat dasar pertimbangan dan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan
(UUWDP), daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang dipergunakan oleh
Pemerintah, Dunia Usaha dan pihak lain. Terdapat 3 manfaat dari masing-masing
pihak:
a. Pemerintah
Untuk kepentingan
pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat
b. Dunia Usaha
Sebagai sumber
informasi untuk kepentingan usahanya dan untuk mencegah praktek usaha yang
tidak jujur.
c. Pihak lain
Bagi yang
berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar.
Pada pasal 2 UUWDP adalah untuk
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat dengan benar dari suatu perusahaan dan merupakan
sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha, seperti yang
terdapat dalam pasal 3 UUWDP yaitu daftar perusahaan bersifat terbuka untuk
semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi
biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan
yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan dari keterangan yang tercantum
dalam daftar perusahaan yang
sebagai alat bukti yang akurat.
dDASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta dalam register yang disediakan untuk kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan.
Untuk itu,
pada panitera raad van justitie dari daerah hukum
kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Dari kedua
pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP (Undang-Undang Wajib
Daftar Perusahaan) pada tahun
1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah
dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa
perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan
pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran
perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar
perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP
(Wajib Daftar Perusahaan).
B. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH ADANYA UU No.
40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Setelah resmi berlakunya Undang-Undang
No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada tanggal 16 Agustus 2007 yang
merupakan pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1995 dalam Pasal 157 ayat 2
disebutkan bahwa Anggaran dasar dan perseroan yang belum memperoleh status
badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum disetujui atau
dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, wajib
disesuaikan dengan UUPT yang baru. Salah satu ketentuan baru dalam UUPT baru adalah pengajuan permohonan pendirian PT dan penyampaian
perubahan anggaran dasar secara online dengan mengisi daftar isian yang
dilengkapi dokumen pendukung melalui sistem yang dikenal yaitu Sistem
Administrasi Badan Hukum (SABH). Terdapat banyak metode penafsiran hukum, salah
satu metode penafsiran hukum yang digunakan dalam konteks ini adalah metode
penafsiran sistematis, kita harus membaca undang-undang dalam keseluruhannya, kita tidak
boleh mengeluarkan suatu ketentuan lepas dari keseluruhannya, tetapi kita harus
meninjaunya dalam hubungannya dengan ketentuan sejenis, antara banyak peraturan
terdapat hubungan yang satu timbul dan yang lain seluruhnya merupakan satu
system besar.
Kesimpulan :
DAFTAR PUSTAKA
I.G.Rai Widjaya, Berbagai Peraturan dan Pelaksanaan Undang-Undang di
Hukum Perusahaan, cetakan keenam Bekasi,
Kesaint Blanc, Maret, 2006
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum, cetakan ketiga, Jakarta,
Raja Grafindo Persada, 1993
Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar
Perusahaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor. M.
HH. 03. AH. 01. 01 Tahun 2009 Tentang Daftar Perseroan