Disusun Oleh :
-
Anggi
Mustika Sari (20210824)
-
Hastanti
Rusvita Mei (23210182)
-
Putri
Khoirunnisa (25210455)
-
Rani
Nuraini (25210644)
-
Rika
Agustina (25210942)
Kelas
: 2EB06
Review Jurnal
PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL DAN
MENENGAH DALAM MEMANFAATKAN HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Idham Bustamam
I.
Abstraksi
Para pengusaha di Indonesia belum memahami
pentingnya HAKI untuk kegiatan usaha mereka hal ini disebabkan oleh beberapa
faktor salah satunya adalah kurangnya informasi
mengenai HAKI hal ini bisa diatasi jika pemerintah sering melakukan penyuluhan
tentang HAKI di berbagai daerah dan memberikan fasilitas untuk memperoleh HAKI.
II.
Pendahuluan
Di era globalisasi saat ini dunia perdagangan sudah
tidak memiliki batas lagi.Hal ini didukung dengan kesepakatan perdagangan
internasional seperti WTO,APTA dan APEC.Indonesia juga terus berbenah diri agar
pengusaha di Indonesia bisa ikut andil dalam perdagangan internasional,baik
usaha besar maupun usaha kecil dan menengah seperti koperasi.Salah satu upaya
pemerintah yaitu dengan memberikan perhatian khusus pada perlindugan Hak
Kekayaan Intelektual atau HAKI.Pemerintah sangat peduli dengan perkembangan
usaha kecil dan menengah seperti koperasi hal ini ditunjukan dengan dikeluarkannya
berbagai kebijakan agar koperasi berkembang dan dapat bertahan di dunia
perdagangan saat ini.Pemerintah juga mengeluarkan undang-undang no 19 tahun
1992 yang berisikan tentang perlindungan secara hukum hak atas merek yang
dikeluarkan suatu badan usaha.
III.
Pembahasan
Tujuan :
Seberapa minat untuk memanfaatkan Hak
Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan
Faktor-faktor penyebab kurang minatnya untuk memanfaatkan Hak kekayaan
Intelektual (HaKI) bagi koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Ruang lingkup penelitian meliputi :
1).
Gambaran produk-produk yang dihasilkan KUKM
2).
Langkah-langkah operasional yang telah dilakukan instansi, dinas yang
menangani HaKI
3). Faktor-faktor penghambat dalam
mendapatkan HaKI oleh Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah.
HaKI adalah alat pendukung pertumbuhan
ekonomi sebab dengan adanya perlindungan terhadap HaKI akan terbangkitkan
motivasi manusia untuk menghasilkan karya intelektual”. (UU Hak Cipta, Paten &
Merek, 2001).
·
“Merek”
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Perlindungan hukum bagi
pemilik merek tidak hanya dapat dipandang dari aspek hukum saja, tetapi perlu
dipandang dari aspekekonomi dan sosial yang terdapat dalam masyarakat.
·
Sosialisasi
mendapatkan HAKI
Tujuan
sosialisasi dibidang HaKI adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
mengenai sistem HaKI nasional maupun internasional termasuk dalam hal merek.
·
Sengketa
merek bagi pelaku bisnis
Sengketa
merek sering terjadi bagi pengusaha yang usahanya
sudah
maju dan berkembang dengan baik dengan merek dagang dikenal oleh seluruh
lapisan masyarakat, dimana merek dagangnya tela dipalsukan oleh pengusaha
lainnya.Sengketa penggunaan merek tanpa hak dapat digugat dengan delik perdata
maupun pidana, disamping pembatalan pendaftaran merek tersebut. Tindak pidana
dalam hal merek dapat dibagi 2, yaitu Tindak Pidana Kejahatan dan Tindak Pidana
Pelanggaran.
Metode Penelitian
·
Lokasi
penelitian yang dilakukan di 4 provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Lampung.
·
Populasi
penelitian diambil dari setiap provinsi diambil 3 kabupaten/kota
·
Penarikan
sampel dilakukan dengan metode Field Work Research dan Library Research
Hasil Penelitian
1). Rata-rata responden pernah mendengar HaKI
(100,00%), tetapi belum mengerti arti dan pentingnya, serta
prosedur pengajuan administrasi.
2). Rata-rata responden mengatakan tanpa HaKI
perusahaan tetap jalan (75,00%). Usaha dikelola kecil-kecil
dan diantaranya ada usaha yang turun-temurun
3). Rata-rata responden mengatakan kurang
berminat memiliki HaKI (52,50%), dan tidak berminat (45,25%). Ini disebabkan
biaya dikeluarkan
akan mengganggu kelancaran usaha.
4). Hasil jajak pendapat dilapangan (survei
responden) mengatakan, menunggu penyuluhan tentang HaKI dari
pemerintah dan instansi terkait.
Kesimpulan
Dari masyarakat yang dijadikan responden sebagian
besar belum memahami pentingnya HAKI
bagi kegiatan usaha mereka hal ini disebabkan beberapa faktor yaitu:
·
kurangnya
informasi mengenai HAKI,
·
usaha yang
dikelola hanya usaha kecil dan usaha turun menurun,
·
biaya yang
dikeluarkan untuk HAKI sangat besar dan akan menggangu kelancaran usaha,
·
kurangnya
penyuluhan dari pemerintah mengenai HAKI.
Daftar Pustaka
Anonimous,
(1992). Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat Jenderal
Bina Lembaga
Koperasi. Jakarta.
Anonimous,
(1995). Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi
dan Pembinaan Pengusaha Kecil,
Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
Anonimous,
(2001). Undang-undang
Republik Indonesia Tentang Paten dan Merek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.