Disusun Oleh :
- Anggi
Mustika Sari (20210824)
- Hastanti
Rusvita Mei (23210182)
- Putri
Khoirunnisa (25210455)
- Rani
Nuraini (25210644)
- Rika
Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Disusun
Review jurnal
Hukum
Perikatan Dalam Kegiatan Ekonomi
Yusmedi
Yusuf
Abstraksi
Kegiatan perekonomian
banyak menggunakan ketentuan hokum perikatan yang timbul dari perbuatan hokum
perdata. Perbuatan hokum yang banyak mengandung aspek ekonomis atau perbuatan
hukum. Dasar hukum perikatan terdapat dalam kitab undang- undang Hukum perdata
(KUHPER) dan kitab undang –undang Hukum Dagang (KUHD) serta Undang-Undang
khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat. Hukum
perikatan banyak digunakan dalam hubungan hukum dimasyarakat.
Pendahuluan
Hukum bertujuan
mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup
dimasyarakat. Kepentingan masyarakat begitu luas dari kepentingan antar
pribadi, pribadi dengan masyarakat dan masyarakat dengan Negara. Hokum
perikatan yang terdapat dalam buku III kitab Undang-Undang Hukum perdata
merupakan hokum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan
hukum yang bersifat ekonomis. Hukum perikatan mengandung asas yaitu asas
konsensualitas dan asas kebebasan berkontrak dalam melakukan perjanjian
dalam menambah ketentuan dari peraturan
perundang-undangan.
Pembahasan
Perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang
saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan
suatu hubungan hukum yang disebut hukum perikatan. Pengertian menurut subekti
(1987 : 25) hokum perikatan adalah hubungan hukum dalam kekayaan antara dua
pihak atau lebih atas suatu prestasi yang dapat dinilai dengan uang yang
bersifat ekonomis misal jul beli, sewa menyewa dan hibah.
A.
Azas kebebasan berkontrak
Asas
Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338
KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah
sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.
Pasal
1320 KUHP berisi tentang empat syarat shnya suatu perjanjian meliputi :
1. Kesepakatan
para pihak
2. Kecakapan
para pihak
3. Objek
tertentu
4. Sebab
yang halal
B.
Subjek Hukum Perikatan
Dalam
hubungan hukum dikenal dengan subjek hukum terdiri dari manusia dan badan
hukum. Dalam perkembangannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan atau
usaha secara sendirian, maka lahirlah perkumpulan, asosiasi dan atau dikenal
menggunakan hukum perikatan dalam kebebasan berkontrak sebagai berikut :
1. Perusahaan
perseroan
2. Perrusahaan
persekutuan (pasal 1618 KUH perdata)
3. Persekutuan
Komanditer (pasal 19 samapai 21 KUHD)
4. Peseroan
firma (pasal 16 samapai 18 KUHD)
5. Perseroan
terbatas (UU no.20 tahun 2007 tentang PT)
C.
Perbuatan Hukum perikatan
1.
jual-beli
Perjanjian
jual beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan
kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2.
sewa-menyewa
Kesepakatan para pihak untuk
melakukan perbuatan hukum antara sipenyewa dan sipemilik barang.
3.
Asuransi
Suatu perjanjian antar penanggung
dengan tertanggung untuk mengalihkan resiko kerugian .
4.
perbankan
Undang –undang nomor 7 tahun 1992
tentang perbankan menyatakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan.
5.
haki
Perlindungan atas hak cipta,merek
dan paten serta desain industri
6.
perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan
hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pemberi kerja.
7. surat
berharga
surat
berharga adalah surat yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat ndialihkakegunaannya
untuk transaksi perdaganagan dari penerbitan sampai penagihan kepada pihak
debitur.
8. Pasar
modal
Pasar modal adalah bursa efek. Bursa efek
adalah tempat diperdagangkannya efek.
D. Objek
Hukum Perikatan
Hak
kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda
dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Contoh hak kebendaan hak milik,
hak sewa, hak memungut hasil dan lain-lain
E.
Wansprestasi dalam hukum perikatan
Penegakan
hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan ingkar janji
atau cidera janji.
Kesimpulan :
Pengertian hukum perikatan adalah
suatu hubungan hukum antara dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk
menuntut barang sesuatu dari yang lain. Sistem hukum perikatan bersifat
terbuka. Hukum perikatan mempunyai azas –azas yaitu Asas Kebebasan Berkontrak
dan Asas konsensualisme.
Daftar pustaka :
Naja,Hr.daeng, 2009, pengantar hukum bisnis Indonesia,cetakan
pertama,Jakarta,pustaka yustisia.
Simanjuntak,Emmy Pangaribuan, 1987, hukumpertanggungan, Yogyakarta,
FH UGM
Subekti, R.1980, pokok-pokok hukum perdata, Jakarta,
intermasa
Simatupang Richard Burton, 2007, Aspek Hukum Dalam Bisnis,
cetakan kedua, jakata,rineka cipta.
Sumber :
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11009119130_1411-545X.pdf