HUKUM
PERIKATAN
Daftar pustaka :
Neltje F Katuuk, aspek hukum dalam
bisnis
www.anneahira.com/hukum-perikatan.htm
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
Disusun Oleh :
- Anggi
Mustika Sari (20210824)
- Hastanti
Rusvita Mei (23210182)
- Putri
Khoirunnisa (25210455)
- Rani
Nuraini (25210644)
- Rika
Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Abstraksi
Perkataan
“perikatan” dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah verbintesis
mempunyai arti lebih luas dari perkataan “ perjanjian”. Perikatan dapat
diartikan suatu hubungan hokum antara dua orang yang memberi hak pada yang satu
untuk menuntut barang sesuatu dari yang lain. Contoh dalam perikatan yang
timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya; mengurus kepentingan orang
lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaran yang
tak terutang tertera dalam pasal 1359.
Pendahuluan
Hukum
perikatan mempunyai banyak arti diantaranya perikatan, perutangan dan
perjanjian. pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak yang berpiutang atau
kreditur sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak
berhutang atau debitur adapun barang yang dapat dituntut dinamakan
prestasi.
Pembahasaan
Hukum perikatan terdiri dari kata Hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari
kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut :
1.
Perikatan, yaitu masing – masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban /
prestasi (Subekti dan Sudikno)
2.
Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam Verbintenis. Adanya
hubungan hutang piutang antara para pihak ( Sri Soedewi, Vol Maar dan Kusumadi)
3.
Perjanjian / overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro)
Berdasarkan Istilah, perikatan
adalah hubungan hukum dalam lingkungan Harta kekayaaan antara dua pihak /
lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. akibat hukum dari
suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari
rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum
harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga
(family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang
hukum pribadi(pers onal law).
Sistem Hukum perikatan
Sistem hukum perikatan bersifat
terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang
untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti di atur dalam
Undang-Undang, serta peraturan khusus/ peraturan baru yang belum ada kepastian
dan ketentuan, Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.
Macam-macam Hukum Perikat
1.
Perikatan bersyarat (VOORWAARDELIJK) adalah perikatan yang
pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
2.
Perikatan dengan ketetapan waktu (TIJDSBEPALING) adalah perikatan yang
pemenuhan prestasinya di kaitkan pada waktu yang tertentu /dengan peristiwa
tertentu yang pasti terjadi.
3.
Perikatan tanggung menanggung/tanggung renteng (HOOFDELIJK) adalah para pihak
dalam perjanjian terdiri dari satu orang pIhak yang satu pihak yang lain.
4.
Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi, artinya perikatan yang dapat
di bagi adalah perikatna yang prestasinya dapat di bagi-bagi, sementara
perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat
di bagi-bagi.
5.
perikatan dengan penetapan hukuman (STRABEDING) adalah untuk mencegah jangan
sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya.
6.
perikatan yang membolehkan memilih (ALTERNATIEF) adalah suatu perikatan dimana
terdapat dua atau lebih macam prestasi.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.
Perikatan yang timbul dari undang-undang.
3.
Perikatan terjadi bukan perjanjian.
Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan
diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan
azas konsensualisme.
1.
Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal
1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
2.
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya
kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perikatan
diperlukan empat syarat adalah :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian
3.
Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
Kesimpulan
Pengertian
hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang yang memberi hak
pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lain. Sistem hukum
perikatan bersifat terbuka. Hukum perikatan mempunyai azas –azas Asas Kebebasan
Berkontrak dan Asas konsensualisme. Macam –macam Hukum perikatan ada 6
yaitu 1. Perikatan bersyarat, 2. Perikatan dengan ketetapan waktu, 3. Perikatan
tanggung renteng, 4. Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi,
5. Perikatan yang membolehkan memilih, 6. Perikatan dengan
penetapan hukuman.