Disusun
Oleh :
- Anggi
Mustika Sari (20210824)
- Hastanti
Rusvita Mei (23210182)
- Putri
Khoirunnisa (25210455)
- Rani
Nuraini (25210644)
- Rika
Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
I.
I.
Abstraksi
Di mana ada
masyarakat di sana ada hukum (ubi societas ibi ius). Hukum ada pada setiap
masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat
tersebut. Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal, terlepas dari
keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya
(hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan
yang terjadi dalam sebuah komunitas) belum mempelajari hukum secara
mendalam kita harus tahu apa itu pengertian hukum,unsur-unsur hukum,ciri-ciri
hukum,jenis hukuman dari peraturan yang dilanggar,tujuan hukum,dan fungsi hukum
Selain kita
mempelajari hukum kita juga harus tahu mengenai norma hukum dan kodifikasi
hukum agar kita dapat membedakan berbagai macam hukum.
Dan semua pembahasan di atas
telah dirangkum oleh penyusun agar pembaca dapat lebih mudah memahami tentang
hukum,selain itu penyusun juga memberikan contoh kasus agar pembaca dapat
memahami lebih mudah apa itu hukum ,selamat membaca.
II. Pendahuluan
Ilmu ekonomi
berasal dari bahasa Yunani, oikos dan nomos. Oikos yang artinya rumah tangga
dan Nomos yang berarti aturan. Jadi ilmu ekonomi merupakan ilmu yang
mempelajari bagaimana manusia mengelola sumber daya yang terbatas untuk
memenuhi sumber daya yang terbatas. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi
lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Tujuan Hukum Dalam menjalankan
fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan
untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang
dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat
terlindungi.
III Pembahasan
Pe pengertian hukum
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat. Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum.Mayers
menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah
laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam
melaksanakan tugasnya.
Simorangkir mengatakan
bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah
laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi
sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
Achmad Ali menyatakan
hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang
dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam
aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan tersebut.
Sumber hukum formal ada
lima macam, yaitu; undang-undang, kebiasaan, kaoutusan hakim(yurisorudensi),
perjanjian internasional(traktat), pedapat para sarjana hukum(doktrin).
Sumber hukum formil
yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis, yaitu:
A.
UU
Yaitu peraturan-peraturan tertulis
yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang
berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat
berlaku dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam istilah ilmu hukum, UU dibedakan menjadi
2 yaitu:
1. UU
dalam arti materil, setiap keputusan pemerintah yang diliat dari isinya disebut
UU dan mengikat setiap orang secara umum.
Namun tidak semua UU dapat disebut UU dalam
arti materil karena ada UU yang hanya khusu berlaku bagi sekelompok orang
tertentu sehingga disebut UU dalam arti formal saja, misalnya UU No. 62/1958
tenteng Naturalisasi.
2. UU
dalam arti formil, setiap keputusan pemerintah yang diliat dari segi bentuk dan
cara terjadinya dilakukan secara prosedur dan formal.
B. Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang ada dalam
kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang
positif. Namun tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang adil dan
mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga tidak semua kebiasaan dijadikan
sumber hukum. Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yaitu himpunan kaidah
sosial berupa tradisi yang umumnya bersifat sakral yang mengatur tata kehidupan
sosial masyarakat tertentu.
C.
Traktat
Atau perjanjian antar negara merupakan suatu
perjanjian internasional antar 2 negara atau lebih. Traktat dapat dijadikan
sumber hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, mislanya dengan
proses ratifikasi. Traktat dalam hukum internasional debedakan atas 2 jenis
yaitu:
D.
Yurisprudensi
Putusan hakim yang memuat
peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh
hakim lain dalam peristiwa yang sama. Yurisprudensi biasa disebut juga judge
made law (hukum yang dibuat pengadilan)sedangkan yurisprudensi di negara-negara
anglo saxon atau commonlaw diartikan sebagai ilmu hukum.
E.
Doktrin
Pendapat atau ajaran para ahli
hukum, yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat misalnya hakim
dalam memeriksa perkara atau pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin
dari ahli hukum tertentu dengan demikian hakim dianggap telah menemukan
hukumnya. Pasal 38 ayat (1) Mahkamah internasional menetapkan doktrin merupakan
salah satu sumber hukum formil. Doktrin tidak mengikat seperti UU, kebiasaan,
traktat, dan yurisprudensi sehingga bukanlah dianggap sebagai hukum namun
doktrin hanya memiliki wibawa yang dipandang bersifat obyektif dan dapat
dijadikan sumber penemuan hukum bagi hakim.
Sunaryati Hartono yang
mengemukakan bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi mempunyai dua aspek, yaitu :
· Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara
keseluruhan.
· Aspek pengturan usaha-usaha pembagian
hasilpembangunan ekonomi secara merata si anatar seluruh lapisan masyarakat.,
sehingga setiap warga dapat menikmtai hasil pembangunan ekonomi sesuai debgan
sumbangan.
Sunaryati Hartono menyatakan, bahwa hukum
ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua 1. Hukum ekonomi pembangunan, meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pegembangan
kehidupan ekonomi Indoesia secara nasional
2. Hukum ekonomi sosial, menyangkut peraturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pemabgian hasil pembangunan ekonomi
nasiolanl secara adil dan merata.
IV.Kesimpulan
Hukum memiliki
makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap
pelanggarnya. Adapun tujuan dari hukum itu sendiri ialah untuk mengatur
pribadi diri masyarakat agar tidak menjadi hakim atas dirinya maupun diri orang
lain, tidak mengadili dan
menjatuhi
hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Oleh karena itu
hukum digunakan untuk menyelesaikan setiap perkara yang diselesaikan melalui
peruses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku.
Daftar Perpustakaan
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-4/