Review
Jurnal
KEBIJAKAN
KRIMINAL DI BIDANG PERIKLANAN DALAM PERSPEKTIF
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Sapti
Prihatmini, S.H., M.H.
ABSTRAKSI
Konsumen adalah individu yang menggunakan suatu
barang/jasa yang tersedia dalam masyarakat. Karena konsumen adalah pengguna
barang dan jasa maka perlu adanya hukum perlindungan konsumen yang dapat
menjamin kepastian hukumnya. Upaya perlindungan terhadap konsumen telah
dilakukan sebelum diungkapnya UU Perlindungan Konsumen. Di Indonesia aturan
yang khusus mengatur tentang periklanan memang belum ada.
PENDAHULUAN
Perlindungan terhadap konsumen diatur dalam
Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dasar pertimbangan
dibentuknya UU Perlindungan Konsumen adalah semakin terbukanya pasar nasional
sebagai akibat proses globalisasi ekonomi. Konsumen dalam praktek ekonomi
menjadi objek kegiatan dalam rangka meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan
modal sekecil-kecilnya.
Di dalam dunia periklanan, Zaim Saidi mengungkapkan
bahwa bagi para pengusaha iklan merupakan suatu keharusan dan dianggap sebagai
darah daging untuk mengisi nadi
kehidupan usaha, baik pada sektor barang maupun jasa. Pengaruh iklan terhadap
konsumen dan produsen cukup besar. Iklan dianggap sebagai alat informasi yang
tidak saja menguntungkan produesen ,tetapi juga membahayakan konsumen.
PEMBAHASAN
1. Upaya
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen di bidang Periklanan dalam UU Perlindungan
Konsumen
Upaya Perlindungan Konsumen pada hakekatnya
merupakan salah satu produk dari politik hukum yang mengandung asas manfaat,
keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian
hukum. Pada zaman sekarang iklan sangat mempengaruhi konsumen dan produsen.
Tetapi keamanan dan keselamatan konsumen belum tentu di lindungi. Banyak produk
iklan yang “menggiurkan” tetapi tidak sesuai dengan kenyataan produk
barang/jasa yang diberikan. Aturan yang khusus mengatur tentang periklanan
memang belum ada. Peraturan periklanan tunduk pada beberapa peraturan
perundang-undangan seperti Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang
tentang Kesehatan, Undang-Undang Penyiaran dan Pokok-Pokok Pers serta Peraturan
Pemerintah lainnya.
Iklan sebagai media pada hakekatnya
langsung menyentuh kebutuhan masyarakat atas informasi suatu produk
barang/jasa. Dan juga bermanfaat sebagai jembatan emas bagi pelaku usaha untuk
memasarkan produk usahanya.
Upaya perlindungan terhadap
konsumen setelah diundangkannya UU Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan
penggunaan produk atas suatu barang/jasa pada sampai saat ini masih pada tahap
formulasi.
2. Kebijakan
Kriminal dalam UU Perlindungan Konsumen
Kebijakan kriminal atau politik kriminal singkat
diartikan sebagai usaha secara rasional dari masyarakat untuk menanggulangi
kejahatan, yaitu mencakup kegiatan pembentukan undang-undang pidana, aktivitas
dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan aparat eksekusi.
Tujuan akhir dari kebijakan
kriminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kebahagian
masyarakat/penduduk. Tujuan akhir dari kebijakan kriminal yang dinyatakan untuk
kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan melaui upaya secara penal dan
non penal. Perbuatan yang mengandung sanksi pidana merupakan bagian dari
kebijakan kriminal melaui upaya penal.
UU Perlindungan Konsumen yang
memuat tentang tindakan perlindungan konsumen ada didalam pasal 61-63 UU
Perlindungan Konsumen. Ketentuan pidana yang diatur dalam UU Perlindungan
Konsumen sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat selaku konsumen.
KESIMPULAN
Upaya perlindungan konsumen dalam hal periklanan
didalam undang-undang diungkapkan pada pasal 8-17. Kebijakan kriminal yang
dilakukan hanya sebatas upaya penal. UU Perlindunga Konsumen merupakan
ketentuan yang bersifat khusus,yaitu tindak pidana di bidang ekonomi. Pemahaman
mengenai UU Perlindungan Konsumen juga penting untuk menumbuhkan pemahaman dan
kesadaran masyarakat untuk mengurangi tindak kecurang yang dilakukan
pihak-pihak tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Arief Amrullah, Kejahatan
Korporasi, The Hunt for Profit and The Attack on Democracy.
Malang,
Bayu Media, 2006.
____________, Politik
Hukum Pidana; Dalam Rangka Perlindungan Korban Kejahatan
Ekonomi di Bidang Perbankan,
Malang, Bayu Media, 2003.
Moh. Mahfud Putra, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2001.
Sumber : http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/331088396.pdf