Disusun Oleh :
-
Anggi
Mustika Sari (20210824)
-
Hastanti
Rusvita Mei (23210182)
-
Putri
Khoirunnisa (25210455)
-
Rani
Nuraini (25210644)
-
Rika
Agustina (25210942)
Kelas
: 2EB06
Review
Jurnal
ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN
SENGKETA BISNIS DI LUAR PENGADILAN
M. Husni
I.
Abstraksi
Hari ini arbitrase gambaran sebagai lembaga hukum yang penting sebagai salah satu penyelesaian sengketa di luar pengadilan
yang didasarkan pada satu perjanjian arbitrase bisnis
yang dibuat oleh para
pihak. Lembaga arbitrase memiliki
aspek positif, seperti
/seperti rahasia para
pihak sengketa, dan waktu penyelesaian
yangterkait dalam waktu singkat. Arbitrase merupakan alternatif
penyelesaian sengketa yang menarik dalam resolusi sengketa bisnis yang
terjadi / terjadi pelaku bisnis Suami masyarakat, karena dipercaya lebih efisien dan efektif.
II.
Pendahuluan
Dunia
bisnis dalam menjalankan profesinya ingin agar segala sesuatunya dapat berjalan
sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Namun dalam kenyataannya ada kalanya
apa
yang telah disetujui oleh kedua belah pihak tidak dapat dilaksanakan karena
salah satu pihak mempunyai penafsiran yang berbeda dengan apa yang telah
disetujui dalam kontrak, sehingga hal ini dapat menimbulkan perselisihan atau
sengketa. Selanjutnya setiap sengketa yang terjadi pada umumnya akan diusahakan
agar dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat bagi kepentingan
bersama. Namun tak sedikit pula harus menyelesaikan sengketa itu melalui jalur
hukum baik melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan. Model penyelesaian sengketa
di luar pengadilan inilah yang menjadi alternatif dalam penyelesaian sengketa.Model
ini cukup popular di Amerika Serikat dan Eropa yang dikenal dengan nama ADR (Alternative
Dispute Resolution) atau alternative penyelesaian sengketa yang diantaranya meliputi negosiasi, mediasi,
dan arbitrase.
III.
Pembahasan
Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah
suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan
para pihak dengan menyampingkan penyelesaian sengketa secara litigasi di
pengadilan. Dalam UU No. 30 Tahun 1999, dapat kita temui sekurangnya ada lima
macam cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
·
Konsultasi
Dalam Black’s Law Dictionary yang dikutip
oleh Gunawan Widjaja, pada prinsipnya konsultasi merupakan suatu tindakan yang
bersifat personal antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan klien dengan
pihak lain yang merupakan pihak konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada
kliennya untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut (Widjaya,
2001).
·
Negosiasi
Negosiasi adalah “suatu proses tawar menawar
atau pembicaraan untuk mencapai suatu kesepakatan terhadap masalah tertentu
yang terjadi di antara para pihak.
·
Mediasi
“Mediasi adalah suatu proses negosiasi
untuk memecahkan masalah melalui pihak
luar yang tidak memihak dan netral yang
akan bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu menemukan solusi
dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan bagi kedua belah pihak”
(Fuady, 2000).
·
Konsiliasi
Konsiliasi sebagai proses penyelesaian
sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak dengan
tugas sebagai fasilitator untuk menemukan para pihak agar dapat dilakukan
penyelesaian sengketa.
Perjanjian
Arbitrase sebagai pilihan dalam penelesaian sengketa bisnis
Arbitrase
sebagai pilihan dalam penyelesaian sengketa bisnis dilakukan dengan berbagai
pertimbangan, dimana mereka tidak ingin sengketa yang dihadapi diketahui orang
dan lembaga arbitrase dapat memberikan jaminan kerahasiaan terhadap para pihak,
baik dalam proses pemeriksaan berlangsung sampai setelah putusan dijatuhkan.
Disamping itu, arbitrase diakui sebagai model penyelesaian sengketa yang
mengedepankan pencapaian keadilan dengan pendekatan konsensus dan berdasarkan
pada kepentingan para pihak dalam mencapai “Win Win Solution”. Namun dibalik
semua kelebihan arbitrase ternyata ada satu hal penting yang sangat tidak
memuaskan para pihak, terutama pada saat pelaksanaan (eksekusi) putusan arbitrase,
baik putusan arbitrase nasional maupun putusan internasional, di Indonesia
selalu menghadapi kesulitan dan hambatan karena norma hukum yang ambivalen.
Disatu pihak arbitrase diakui sebagai salah satu model penyelesaian sengketa
yang efektif, tetapi disisi lain putusan arbitrase dapat dilaksanakan apabila
tidak mendapatkan perintah untuk dieksekusi dari Pengadilan Negeri.Namun karena
arbitrase memiliki kelebihan yang banyak menguntungkan dunia bisnis maka badan
arbitrase terbukti sebagai pilihan dalam penyelesaian sengketa dalam kontrak
dagang yang paling dianjurkan dan paling diminati. Di samping itu dengan nama
baik para pihak, semua permasalahan ingin diselesaikan dengan cepat dan dengan
itikad baik untuk melaksanakan hasil putusan arbiter. Dengan demikian,
arbitrase merupakan jalan yang terbaik bagi para pihak, dan itulah sebabnya
para pihak memilih arbitrase sebagai alternative penyelesaian sengketa bisnis.
IV.
Kesimpulan
Perjanjian Arbitrase terbukti menjadi
pilihan para pelaku bisnis dalam menyelesaikan sengketa karena memberikan
banyak keuntungan yaitu : memberikan jaminan kerahasiaan sengketa dari berbagai
pihak,tingkat keadilannya tinggi dan dapat mencapai kondisi win win solution
sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,tetapi arbitrase juga memiliki
kelemahan yaitu adanya hambatan dalam pengeksekusian hasil arbitrase terkait
norma hukum yang ambivalen namun hal itu tidak menjadi masalah karena
keuntungan yang diberikan lebih banyak,oleh karena itu para pelaku bisnis
memilih arbitrase sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulrrasyid, Priyatna. 2002. Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu
Pengantar, Jakarta:
Fikahati Aneska.
Badrulzaman, Mariam Darus. 2004, Beberapa Pemikiran Mengenai Penyelesaian Sengketa di
Bidang Ekonomi dan Keuangan di Luar Pengadilan, Makalah pada Acara Peresmian
BANI Sumatera Utara di Medan, tanggal 3 April 2004.
Fuady, Munir. 2000, Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Bandung:
Citra Aditya Bakti, hal 42.