Disusun Oleh :
- Anggi
Mustika Sari (20210824)
- Hastanti
Rusvita Mei (23210182)
- Putri
Khoirunnisa (25210455)
- Rani
Nuraini (25210644)
- Rika
Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
LARANGAN
PRAKTEK
MONOPOLI
DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
PENGECUALIAAN
TERHADAP
BADAN
USAHA KOPERASI
Andjar
Pachta Wirana
ABSTRAKSI
This article elaborates two law discourses regarding
cooperative (koperasi) status and anti monopoly restriction. Under the
constitution of the Republic Indonesia the cooperative as people business unit
is facilitated by economic policy. The policy has been aimed to delivery wider
portion through economic system which closes to people. It has been known as
people economic system with motto wider spread and national democratic economy.
The author concedes to giving any exclusion to cooperative disregards toward
anti monopoly law. Exclusion itself is explicity reflected any legal protection
from the State to people economic. It protection by shields and gives
opportunity for cooperatives and small business units to develop and becomes
strong in their business proportionally.
PENDAHULUAN
Pemerintah sejak dari tahun pertama kemerdekaan
Republik Indonesia dalam politik-ekonominya selalu berusaha memberdayakan
badan-usaha koperasi dengan membuat kebijakan ekonomi yang memberikan porsi
yang luas terhadap pengembangan dan pemberdayaan usaha koperasi dalam rangka
mewujudkan perekonomian yang berpihak kepada rakyat atau ekonomi kerakyatan.
Oleh karena itu, dalam tata-ruang perekonomian nasional pada dasarnya tidak ada
alasan koperasi melakukan monopoli dan praktek persaingan usaha yang tidak
sehat. Koperasi merupakan badan usaha yang dalam melaksanakan kegatan usahanya
menerapkan prinsip-prinsip ekonomi secara penuh, maka badan usaha koperasi pada
titik tertentu tidak dapat menghindar dari menjalankan praktek bersaing secara
ekonomi.
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Badan-Usaha Koperasi
Sebagai salah satu kendaraan usaha yang dibentuk
oleh pendiri dan anggota dari seluruh perkumpulan koperasi unruk melaksanakan
kegiatan usahanya.
2. Dasar
Hukum, Fungsi dan Tujuan Badan-Usaha Koperasi
Dasar hukum lembaga Koperasi Indonesia adalah
Konstitusi Negara, UUD 1945. Dengan kedua dasar hukum tersebut kedudukan
Koperasi di Indonesia mempunyia pijakan hukum yang kokoh.
Fungsi dan tujuan koperasi:
·
Menjadi kendaraan bagi para anggotanya
untuk meningktakan baik penghasilan ataupun status ekonomo dalam lingkup
kebersamaan dengan berorganisasi.
·
Sebagai lembaga, koperasi dapat menyerap
tenaga kerja untuk menjalankan koperasi.
·
Menjadi tempat berkumpul dan
berorganisasi dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
·
Dapat menjadi tempat mendidik anggotanya
dalam berorganisasi di bidang ekonomi.
·
Dapat menjadi tempat mendidik anggotanya
menjalankan demokrasi dalam menjalankan organisasi ekonomi di koperasi
tersebut.
3. Persaingan
Usaha Yang Sehat dan Usaha-Koperasi
a. Dasar
hukum Persaingan Usaha yang Sehat
Di
Indonesia dengan adanya Ketentuan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat telah mempunyai landasan hukum untuk membuat dan menjalankan
kebijakan terhadap Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dapat
merugikan rakyat. Dengan adanya Undang-Undang tersebut dapat memperkuat amanat
Konstitusi Negara.
b. Keberadaan
Badan-Usaha Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Keberadaan
Koperasi di Indonesia tercantum didalam Konstitusi Negara Republik Indonesia
dengan demikian, eksistensinya dijamin oleh Konstitusi.
c. Konsep
Persaingan Usaha yang Sehat
Konsep
Persaingan Usaha yang Sehat berisi tiga hal pokok dijadikan objek yang
“dilarang” dan yang dijadikan “wilayah” untuk melihat apakah ada persaingan
usaha yang tidak sehat antara lain : (1) lingkup kesepakatan, persengkongkolan
atau perjanjian. (2) lingkup kegiatan dan (3) lingkup dominasi. Ada dua
instrumen yang dipakai dalam menetukan kebijakan untuk mengatur persaingan
usaha, yaitu (1) Kebijakan Struktural,
(2) Kebijakan Perilaku.
Jadi,
Konsep Persaingan Usaha yang Sehat yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 adalah
menjaga keharmonisan atau keseimbangan antara produsen dengan konsumen.
4. Pembagian
Badan Usaha Koperasi dan Pengaruhnya Terhadap Persangain Usaha
a. Dasar
Hukum Pembinaan Badan Usaha Koperasi
Dasar
Hukum Pembinaan Badan Usaha Koperasi adalah UUD 1945. Dengan demikian,
Indonesia merupakan satu-satunya yang mendapat mandat langsung dari konstitusi
negara adalah koperasi.
b. Pengecualian
Sebagai wujud Pembinaan dalam Iklim Persaingan Usaha yang Sehat
Pemberian
perlakuan khusus kepada koperasi membawa implikasi yuridis terhadap politik dan
sistem perekonomian dalam konteks persaingan usaha yang sehat. Pada tahap
pembinaan sosialisasi sistem perekonomian negara yang dikelola berdasarkan
sistem kekeluargaan perlu dilakukan secara intensif melalui lembaga pendidikan
yang dikelola pemerintah ataupun swasta.
c. Hambatan
dalam Membina Badan Usaha Koperasi
Hambatan
dalam Membina Badan Usaha Koperasi dapat disebabkan dari faktor internal maupun
faktor eksternal. Yang termasuk faktor internal adalah manajemen, pengalaman,
jaringan usaha, modal, dan kesadaran dari anggota. Dan yang termasuk faktor
eksternal adalah kebijakan pemerintah yang sering tidak konsisten bahkan
kontradiktif yang berakibat pada perkembangan usaha koperasi.
d. Peluang
Terciptanya Ekonomi Kerakyatan dalam Konteks Koperasi sebagai Sistem
Perekonomian
Koperasi
dapat menjadi wadah dan kendaraan ekonomi dari negara, perlakuan khusus
tersenut diberikan dengan alasan mendasar yaitu untuk memberikan kesempatann
koperasi sebagai lembaga ekonomi untuk masuk ke dalam bidang perdagangan, jasa,
maupun industri. Dengan demikian, peluang usaha yang dapat dilakukan oleh
koperasi selaku lembaga masih terbuka luas.
KESIMPILAN
Koperasi merupakan lembaga yang dibangun oleh rakyat
kecil, pemerintah memberikan dasar yuridis kepada koperasi agar mendapatkan
kesempatan menjalankan usahanya secara luas. Koperasi yang selaku lembaga uang
menjalankan usaha tidak menutup kemungkinan untuk melaksanakan praktek
monopoli. Di dalam menjalankan koperasi juga sering terjadi penghambatan yaitu
sikap pemerintah yang tidak tegas dalam mengeluarkan kebijakan dengan
memberikan porsi usaha yang sudah dijalankan oleh koperasi kepada pendatang
baru atau lembaga non koperasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku
dan Artikel
Assiddiqie, Jimly. Konsilidasi Naskah Undang-Undang
Dasar 1945 Setelah Perubahab
Ke-empat. Pusat Studi Hukum Tata
Negara, FHUI Jakarta, 2002.
Hadikusuma, R.T. Sutantya Rahardja. Hukum Koperasi
Indonesia. Jakarta: PT Raja
Grafindo
Persada, 2000.
Peraturan
Perundang-Undangan
Indonesia, UUD 1945. Naskah Asli berikut Amandemen
I,II,III, dan IV.
_______., UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
_______., UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak
Sehat.
Situs
Internet
Hannan, Ali Marwan. “Koperasi Sudah lama Dianggap Kelas Dua”,