Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari
(20210824)
- Hastanti Rusvita Mei
(23210182)
- Putri Khoirunnisa
(25210455)
- Rani Nuraini
(25210644)
- Rika Agustina
(25210942)
kelas : 2eb06
PEMERINTAH
SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA
DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Oleh: Sarah S. Kuahaty
DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Oleh: Sarah S. Kuahaty
ABSTRACT
Dalam pembagiannya
subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum
(rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah adalah lembaga
publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapat dibuktikan
dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan
barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa, ketika
pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum
perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil
dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan
hukum.
PENDAHULUAN
Hukum dalam
klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara
atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan
menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka
subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
Tidak dapat di pungkiri
bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan tindakan-tindakan bisnis
dengan pihak non-pemerintah. Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya
pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh
Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi
lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Oleh karenanya
agar prosedur pengadaan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan
mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, maka hubungan hukum yang
tercipta haruslah dibingkai dengan hukum yang dikenal dengan kontrak. dalam
pasal 1 angka 22 Perpres 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan
kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan
Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Secara sederhana
kontrak dapat digambarkan sebagai suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak
yang mempunyai nilai komersial tertentu. Sebagaimana layaknya sebuah
perjanjian, dalam sebuah kontrak para pihak yang mengikatkan diri adalah subjek
hukum. Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum
perdata.
PEMBAHASAN
1. Subjek Hukum perdata
Manusia adalah
pendukung hak dan kewajiban. Lazimnya dalam hukum di kenal dengan istilah
subjek hukum. Tetapi manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum. Karena masih
ada subjek hukum lainnya yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat
mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang disebut badan hukum. Istilah
subjek Hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law of subject
(Inggris). Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di
dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah
nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid). Didalam
berbagai literatur di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia
(naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).
Pada Dasarnya manusia
mempunyai hak sejak di lahirkan, namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan
dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang dapat melakukan
perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa dan/atau sudah menikah .
Sedangkan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang
belum dewasa, orang yang di taruh di bawah pengampuan dan seorang wanita yang
bersuami (Pasal 1330 BW). Pengertian badan hukum hanya dapat di lihat dalam
doktrin ilmu hukum.
2. Kedudukan Pemerintah
Dalam perspektif hukum
publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan
ini terdapat jabatan pemerintahan, yang menjadi objek hukum administrasi
negara.
3. Pemerintah Sebagai
Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa
Dalam pengadaan barang
barang atau jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan penyedia
barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontrak
pengadaan jasa. Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam
sebuah kontrak. Dalam konteks demikian pemerintah tidak dapat memposisikan
dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya, walaupun pemerintah
merupakan lembaga yang melakukan tindakan-tindakan yang bersifat mengatur
(regulator). Hal ini dikarenakan dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai
kedudukan yang sama, sebagaimana tercermin dalam pasal 1338 BW.
Pemerintah sebagai
badan hukum juga dapat di temukan dalam pasal 1653 BW, yang menyebutkan:
“ Selain perseroan
perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga di akui
undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakui
sebagai demikian, entah pula badan hukum itu di terima sebagai yang di
perkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan
dengan undang-undang atau kesusilaan”.
Selanjutnya pemerintah
selaku badan hukum dapat melakukan tindakan perdata sebagimana di tegaskan
dalam pasal 1654 BW, yang menyebutkan:
“ Semua badan hukum
yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk
melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang
mengubah kekuasaan itu, membatasi atau menundukkannya kepada tata cara
tertentu”.
Sebagai subjek hukum
perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini
penyedia barang atau jasa.
Dengan kata lain
pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Kedudukan pemerintah
dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan subjek hukum privat
lainnya yakni orang maupun badan hukum, Sebagai subjek hukum perdata pemerintah
dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang
atau jasa. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, sampai kepada prosedur
pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak.
Kedudukan Pemerintah
dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi
pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang
atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.
KESIMPULAN
Subjek Hukum mempunyai
kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya
hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai
wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan hukum. Dikenal 2
(dua) macam subjek hukum perdata yakni manusia (naturlijk person) dan badan
hukum (recht person).
Negara dalam perspektif
hukum perdata adalah sebagai badan hukum publik. Bila berdasarkan hukum publik
negara adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan,
yang didalamnya terdapat organ pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata,
negara adalah kumpulan dari badan-badan hukum, yang di dalamnya terdapat badan
pemerintahan.
Tindakan hukum badan
pemerintahan dilakukan oleh pemerintah sebagaimana manusia dan badan hukum
privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum. Pemerintah menjual dan
membeli, menyewa dan menyewakan, menggadai dan menggadaikan, membuat
perjanjian, dan mempunyai hak milik. Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan
keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak
sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan.
DAFTAR PUSTAKA
Chidir Ali, Badan
Hukum, Alumni, Bandung, 2005;
Daliyo, J. B, et.all,
Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992;
Philipus M. Hadjon,
et.all., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press,
Yogyakarta
L. J van Apeldoorn,
Pengantar Ilmu Hukum, Noor Komala, Jakarta, 1982;
Salim H. S. Pengantar
Hukum Perdata tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008;
Simamora,Yohanes Sogar,
Pembentukan Dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan, Seminar Nasional Kontrak
Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Fakultas Hukum Universitas
Airlangga, 2006;
Soemitro, Rochmat,
Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Eresco, Bandung,1993