Pages

Kamis, 07 April 2011

PEMBANGUNAN DAERAH

Otonomi Daerah


Dengan lahirnya pemerintah baru dengan cabinet persatuan nasional,masalah otonomi daerah semakin mendapat perhatian; khususnya dengan dibentuknya kementrian Negara Urusan Otonomi Daerah.seperti teah di sebutkan di atas bahwa sejak tahun 1980-an dengan menurunnya penerimaan minyak dan gas bumi dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) telah timbul kemauan untuk meningkatkan otonomi daerah.pemerintah daerah di dorong untuk meningkatkan kemauan untuk meningkatkan kemampuannya dalam mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD)dengan maksud agar subsidi dari pemerintah pusat dapat dikurangi dan mengurangi beban APBN.
2.2  Sistem Desentralisasi (Otonomi Daerah)
Untuk merealisasikan keinginan desentralisasi guna mengurangi ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat tersebut,pada tahun 1997 telah lahir undang-undang Republik Indonesia No.18/1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah,disusul dengan lahirnya peraturan pemerintah untuk pelaksanaannya yaitu peraturan pemerintah No.19/1997 tentang Pajak Daerah,peraturan pemerintah No.21/1997 tentang Pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor.
Dalam undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1999 bab VIII, Pasal 78 dinyatakan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dibiayai dari dan ata beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBN) sedangkan penyelenggaraan tugas pemerintah (pusat) di daerah dibiayai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).
Dalam undang-undang No. 22 Tahun 1999 bahwa sumber pendapatan Daerah terdiri dari : a) pendapatan asli daerah yang berasal dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, b) dana perimbangan, c) pinjaman daerah, d) dan lain-lain pendapatan daerah yanh sah.
Selanjutnya yang dimaksud dengan daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum dengan batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Kemudian yang dimaksud dengan Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, adapun yang menjadi tujuan pengembangan otonomi daerah adalah : a) memberdayakan mayarakat. b) menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas c) meningkatkan peran serta masyarakat dan d) mengembangkan peran dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah.
Untuk pemahaman sistem pemerintahan perlu dipahami perbedaan pengertian antara desentralisasi dan dekonsentrasi. Desentralisasi diartikan sebagai pengembangan otonomi daerah; sedangkan dekonsentrasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan perangkap pusat di daerah.
Dalam kaitannya dengan sistem desentralisasi dan dekonsentrasi dikembangkan pula sistem keuangan daerah yang mendukung yaitu : 1) penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat dibiayai atas beban APBD, dan 2) penyelenggaraan tugas pemeritah pusat di daerah dibiayai atas beban APBN.
2.3  Keuntungan Dari Sistem Otonomi Daerah
Sekeompok orang percaya bahwa pemerintah daerah akan bekerja lebih efisien dari pada pemerintah pusat, sedangkan kelompok lainya lagi percaya terhadap sebaliknya. Dalam teori keuangan Negara dan berbagai pembicaraan mengenai peranan pemerintah dalam pereokonomian pemerintah, telah sering disinggung bahwa barang public dan eksternalitas akan lebih baik dikelola oleh pemerintah.
Demikian pula terdapat ekternalitas yang sifatnya local seperti pencemaran terhadap sumber daya, air sungai atau danau tertentu yang dampaknya lebih dirasakan oleh masyarakat atau lingkungan yang terdekat yang menggunakan sungai atau dana tersebut. Adapula masyarakat yang lebih menghendaki adanya sekolah pemerintah yang bagus untuk pendidikan anak-anak mereka kebutuhan masyarakat yang berbeda-beda itu akan dapat dipenuhi dengan lebih baik dan efisien oleh pemerintah daeran dan bukan oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya dalam Negara dimana terdapat mobilitas penduduk yang tinggi akan dimungkinkan adanya perpindahan penduduk sehingga penduduk menjadi homogen kenginanya. Sedangkan bagi daerah yang memiliki lenbaga pendidikan sekolah atau universitas yang baik akan dihuni oleh para orang tua yang memiliki anak-anak usia sekolah yang sedang memerlukan pendidikan.
Keuntungan yang lain dengan adanya sistem otonomi daerah adalah bahwa pemerintah daerah akan lebih tanggap terhadap kebutuhan masyarakat sendiri, proses politik dalam masyarakat yang lebih sempit akan lebih cepat dan lebih efisien dari pada dalam masyarakat yang luas, dengan otonomi daerah akan lebih banyak eksperimen dan inovasi dalam bidang administrasi dan ekonomi yang dapat dilakukan karena banyak pemerintah daerah yang sifatnya otonom.
Sebagai suatu kesimpulan dapat dinyatakan bahwa dengan sistem otonomi daerah masyarakat dapat menyediakan jasa pelayanan yang berbeda-beda dengan tingkatan yang berbeda pula, yang sesuai dengan prefensi masyarakat yang bersangkutan, penduduk akan bebas berpindah tempat tinggal ke daerah yang sesuai keinginannya.
2.4 Kerugiaan sistem otonomi daerah
Dalam hal-hal tertentu pemerintah daerah akan kunasional seperti efektif dan efisien dalam mengatasi permasalahan yang ada. Sebagai misal bila pemerintah daerah diminta untuk menyediakan barang publik masalah nasional seperti pertahanan dan keamanan nasional, masalah pemerataan penghasilan (redistribusi penghasilan) dan pemecahan masalah ekonomi makro, tentu hasilnya tidak akan memuaskan.
Kerugian sistem otonomi daerah :
a). Dalam hal pertahanan dan keamanan apabila hal ini diserahkan kepada pemerintah daerah, memadai setiap daerah akan bertanggung jawab terhadap daerahnya masing-masing dalam menghadapi serangan dari luar. Apabila kita menjumlahkan semua usaha pertahankan masing-masing daerah tersebut pasti akan kurang memadai. Misalnya kalau  suatu daerah misalnya DKI jakarta mengusahakan sebuah peluru kendali, manfaatnya tentu akan di nikmati oleh penduduk daerah lain.
b). Dalam hal redistribusi pendapatan, pemerintah daerah juga tidak akan efisien dalam mengusahakannya. Redistribusi pendapatan biasanya di tempuh dengan memngenakan pajak pada kelompok kaya dengan memberikan subsidi  kepada kelompok berpenghasilan rendah.
c). Dalam kaitannya dengan tujuan ekonomi makro, jelas pemerintah daerah tidak akan dapat melaksanakannya, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan moneter. pemerintah daerah tidak dapat  menambah atau mengurangi jumlah uang beredar.
2.5  Struktur Pemerintah Di Indonesia
            Pada dasarnya pemeritah indonesia telah bertekad untukmelimpahkan kewenangan pembangunan dan pengelolaan wilayah ditangan pemerintah daerah dan bertumpu pada pemerintah daerah kabupaten dan kota. Jadi undang – undang otonomi daerah itu mengupayakan pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan peran masyarakat dan menumbukan prakarsa dan pemerintah di daerah.
Sementara itu provinsi  berkedudukan sebagai daerah otonom dan juga sebagai daerah administrasi dalam melaksanakan kewenangan pemerinah pusat yang didelegasikan kepada pemerintah propinsi. Hubungan antara daerah otonom propinsi dan daerah otonom kabupaten / kota tidak bersifat hirarkis, sehingga pemerintah propinsi tidak membawahkan pemerintah kabupaten/kota, namun dalam praktek penyelenggaraan pemerintah ada hubungan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten / kota.
2.6  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Anggaran merupakan suatu alat perencanaan mengenai pengeluaran dan penerimaan (pendapatan) dimasa yang akan datang, umumnya diusun untuk 1 tahun. Disamping itu anggaran merupakan alat control atau pengawasan terhadap baik pengeluaran maupun pendapatan dimasa yan akan datang sejak tahun 1967 rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) di Indonesia disusun dan diberakukan mulai tanggal 1 april sampai dengan tanggal 31 maret tahun berikutnya. Namun khususnya untuk tahun 2000 anggaran akan dimulai pada tanggal 1 april dan berahir tanggal 31 desember.
Dalam undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1969 Bab VIII, Pasal 78 dinyatakan bahwa penyeleggaraan tugas pemerintah daerah dan Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dibiayai atas beban anggaran pendapatan daerah (APBD) sedangkan penyelenggaraan tugas pemerintah (Pusat) dibiayai dari beban anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).
Dalam hal ini undang-undang No.22 Tahun 1999 juga sudah menyebutkan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri dari : a) pendapatan asli daerah yang berasal dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, hail perusahaan milik daerah, dan pendapatan asli daerah yang sah. b) dana perimbangan c) pinjaman daerah.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah harus disiapkan oleh  pemerintah daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah (PERDA) atas persetujuan DPRD, selambat-lambatnya 1 bulan setelah ditetapkan APBN. Perubahan APBD dimungkinkan dan di tetapkan dengan PERDA selambat-lambatnya 3 bulan sebelum Tahun anggaran berakhir.

2.7 RAPBD SAMPAI DENGAN 1999
            Sejak tahu n Repelita I tahun 1967 sampai dengan pertengahan Repelita VI tahun 1999, Angaran pendapatn dan belanja Daerah di indonesia di susun menurut tahun anggaran yang di mulai pada tanggal 1 april sampai dengan tanggal 30 maret tahun berikutnya. Bentuk dari APBD tersebut sama dengan anggaran paa umumnya maupun anggaran belanja negara, hanya saja pos-pos oendapatn dan pengeluaran yang berbeda.
            Seperti dengan anggaran pada umumnya, Anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) selalu mempunyai dua sisi, yaitu sisi penerimaan atau pendapatan dan sisi pengeluaran . selanjutnya penerimaaan atau pendapatan dikelompokan menjadi penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan, dan sisi pengeluaran juga dibedakan menjadi pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.penerimaan rutin disebut dengan sebagai daerah penerimaan yang terdiri dari pos pendapatan asli daerah sendiri (PADS), bagi hasil pajak dan bukan hasil pajak, dan bagian dari sumbangan dan bantuan. Lebih rinci lagi yang dimaksud dengan PADS terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah, ditambah dengan keuntungan perusahaan daerah, serta penerimaan lain-lain yang sah biaya perijinan, hasil dari kekayaan daerah dan sebagainya.
            Dalam hal penerimaan bagi hasil dapat berupa bagi hasil dari penerimaan pajak pemerintah pusat seperti dari PBB maupun dari pajak bahan bakar kendaraan bemotor, maupun bagi hasil dari pungutan kekayaan daerah seperti iuran hasil hutan. Selanjutnya bantuan dan ganjaran ini merupakan penerimaan daerah yang berasal dari pemerintahan pusat atau pemerintah propinsi.
            Disisi pengeluaran ada pengeluaran rutin terutama untuk gaji pegawai dan belanja barang disamping untuk pembiayaan DPRD dan kepala daerah. Disamping pengeluaran rutin terdapat pengeluaran pemnbangunan untuk sektor-sektor. Pos pembangunan sektoral yang menonjol adalah utuk sektor transportasi, lingkungan hidup dan pendidikan. Pos-pos pegeluaran sektoral lainnya rata-rata kurang dari Rp. 2 miliar.



2.8 Sumber Pendapatan Daerah
Dengan lahirnya pemerintah baru denga cabinet persatuan nasional, masalah otonomi daerah semakin mendapat perhatian khusus nya dengan dibentuknya kementrian Negara urusan otonomi daerah. Sejak tahun 1980an dengan menurunya penerimaan minyak dan gas bumi dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) telah timbuk kemuan untuk meningkatkan otonomi daerah
            Untuk merealisasikan keinginan tersebut oada tahu 1997 telah lahir undang-undang republic Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disusul dengan lahirnya peraturan pemerintah untuk pelaksaanany ayaitu peraturan pemerinyah No. 19 tahun 1997 tentang pajak daerah , peraturan pemerintah No.20 tahun 1997 tentang retribusi daerah , dan pereturan pemerintah No. 21 tahun 1997 tenteng pajk bahan bakar kendaraan bermotor .
            Tekad pemerintah pusat untuk meninggakatkan peranan pemerintah daerah dalam menglola daerahnya sendiri dipertegas dgn lahirnya undang-undang otonomi daerah yg terdiri dari undang-undang repbuplik idonisia No.25 tentang perimbangan keuanan antara pemerintah pusat dan daerah .
            UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah , khususnya pasal 7 , menegaskan bahwa wewenang daerah mencakup wewenang dalam bidang pemerintahan , kecuali bidang polotik luar negri , peradilan , moneter , viskal , agama , dan pembangunan ekonomi secara makro .
            Dalam UU RI No. 22 tahun 1999 bab VIII , pasal 78 dinyatakan bahwa penyelengkaraan tugas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dibiayai dari dan atas beban APBD sedangkan penyelenggaran tugas pemerintan ( pusat ) di daerah di biayai dari dan atas beban APBN .
            Demikian pula seperti telah du uraikan dalam UU No.22 tahun 1999 bahwa sumber pendapatan daerah terdiri dari :
A.    A. pendapatan asli daerah yg berasal dari hasil pajak daerah     dan retribusi daerah , hasil perusahaan milik daerah adalah pendapatan asli daerah yg sah .
B.     B. Dana perimbangan
C.     C. Pinjaman daerah
D.     D. Lain-lain pendapatan daerah yg sah .
UU No.25 tahun 1999bagian ke tiga , pasal 6 yg menyatakan bahwa banyak perimbangan terdiri dari :
a.     A.Bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan bagunan , biaya perolehan hak atas tahan dan bangunan , dan penerimaan dari sumber daya alam
b.      B.Dana lokasi umum
c.      C.Dana lokasi khusus .



Rabu, 06 April 2011

Uang dan Pembiayaan Pembangunan

Pastinya kita sudah mengetahui kalau uang itu sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Karena uang itu sangat dibutuhkan dalam kehidupan maka orang akan mengorbankan tenaganya untuk memperoleh uang tersebut. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Sehingga orang sekarang lebih efisien menggunakan uang dibandingkan dengan barter.
            Pada kali ini saya akan membahas tentang Uang dan Pembiayaan pembangunan.

Pengertian Uang

Uang adalah sesuatu yang dapat diterima  secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu sebagai alat pembayaran hutang atau sebagai alat pembeliaan  barang dan jasa.
            Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

Fungsi Uang :

-          uang berfungsi sebagai alat tukar menukar atau medium of  exchange yang dapat  mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.

-          Uang berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang di perjualbelikan, menunjukan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman.

-          Uang berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan  atau pemindah kekayaan ( modal, dan alat meningkatkan status social

-          Uang juga berfungsi sebagai standar  pencicilan hutang

Jenis uang
-          berdasarkan bahan
a.       uang logam
adalah uang yang terbuat dari logam, biasanya dai emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, taha lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai :
- nilai intrinsic
- nilai nominal
- nilai tukar
       b.  Uang kertas
adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut pejelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya ( yang menyerupai kertas).
-          Berdasarkan nilai
  1. berniali penuh ( full bodied money ) nilai intrinsic= nilai nominal
  2. tidak bernilai penuh (representati full bodied money)
-          Berdasarkan lembaga
a.       uang kartal
b.      uang Giral
c.       Bank Sentral
d.      Bank umum

-          Berdasarkan Kawasan
a.       Uang Lokal
b.      Uang Regional
c.       Uang interansi

uang memiliki fungsi yang penting dalam perekonomian maka uang harus memiliki syarat sebagai berikut :
a.        Dapat diterima secara umum (acceptability)
Uang sebagai alat tukar harus dapat diterima dan diketahui secara umum, bukan saja dinegaranya akan tetapi di semua negara. Bila uang tidak diterima secara umum maka tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.
b.      Tahan lama atau tidak mudah rusak (durability)
Syarat ini berhubungan erat dengan bahan dasar uang, oleh karena itu uang sebagai alat tukar dalam perekonomian haruslah tahan lama dan tidak mudah sobek.
c.       Ringan dan mudah dibawa (protability)
Uang harus ringan dan mudah dibawa agar lebih memudahkan orang untuk melakukan transaksi kapan dan dimana saja.
d.      Nominalnya harus dapat di pecah-pecah
Uang harus dapat di pecah-pecah, artinya uang jangan hanya dibuat pecahan besar saja seperti uang Rp 100.000,- tetapi juga dibuat pecahan kecilnya. Hal ini akan mempermudah dalam melakukan transaksi kecil, misalnya membeli makanan kecil, minuman, beras, dsb.
e.       Tidak mudah dipalsukan
Uang sebagai standar pembayaran suatu negara dan masyarakat di dalamnya harus terjaga dari adanya upaya pemalsuan uang, dan ini terkait dengan masalah pemilihan bahan dasar uang. Untuk mengatasi hal tersebut selain mencari bahan dasar uang yang tidak mudah dipalsukan, pemerintah telah melakukan sosialisasi cara pengenalan uang asli dan uang palsu melalui cara 3D (dilihat, diraba dan diterawang). Biasanya uang yang sering dipalsukan adalah uang kertas.
Pembiayaan pembangunan
. Adapun sumber pembiayaan pembangunan yang utama adalah berasal dari pajak tapi pajak bukan satu-satunya sumber pembiayaan pembangunan ada sumber lainnya dan ada beberapa sumber juga yang dapat dijadikan sumber alternative.
Empat sumber konvensional untuk pembiayaan pembangunan adalah sumber-sumber domestik untuk pembiayaan pembangunan yang secara garis besar dikategorikan bersumber dari pajak dan non pajak. Sumber kedua adalah investasi asing baik yang berupa penanaman modal asing langsung maupun arus masuk modal swasta lainnya. Sumber ketiga adalah perdagangan internasional yang bisa diarahkan sebagai motor dari pembangunan. Sumber keempat adalah utang dan bantuan luar negeri.
Kajian mengenai sumber-sumber domestik untuk pembiayaan pembangunan menunjukkan bahwa ketersediaan dan mobilisasi sumber-sumber dana domestik, merupakan prasyarat bagi pembentukan modal riil dan, pada gilirannya, pembangunan nasional. Pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat dicapai jika sumber-sumber dimobilisasi dan ditransformasikan secara efisien menjadi kegiatan produktif. Penciptaan sumber-sumber domestik untuk menabung dan mananamkan modal secara produktif merupakan landasan utama pembangunan yang berkelanjutan.
Sumber kedua untuk pembiayaan pembangunan yaitu investasi asing. Pembahasan lebih fokus pada penanaman modal asing sebagai salah satu komponen aliran modal yang masuk ke suatu negara menunjukkan bahwa penanaman modal asing merupakan aliran modal yang relatif stabil dan mempunyai resiko yang kecil dibandingkan aliran modal lainnya, misalnya portofolio investasi ataupun utang luar negeri. Salah satu sebabnya adalah dikarenakan PMA tidak begitu mudah terkena gejolak fluktuasi mata uang (seperti halnya investasi portofolio) ataupun beban bunga yang berat (misalnya utang luar negeri).
Sumber ketiga dari sumber dana untuk pembiayaan pembangunan yaitu perdagangan internasional dimana perdagangan internasional sendiri diharapkan dapat menjadi mesin dari pertumbuhan ekonomi. Guna mengembangkan perdagangan internasional, setidaknya diperlukan dua hal yaitu penciptaan persaingan sehat di dalam negeri untuk meningkatkan daya saing serta peningkatan akses pasar perdagangan internasional.
Sumber keempat dari sumber dana pembiayaan pembangunan yaitu utang dan bantuan luar negeri. Berdasarkan pengalaman yang panjang, jika pinjaman tidak direncanakan secara matang dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan, tidak dialokasikan secara tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan secara efisien, maka utang luar negeri akan dapat menimbulkan masalah besar dan bahkan menyebabkan fiscal unsustainable. Sejalan dengan amanat GBHN 1999 bahwa Indonesia harus meningkatkan kemampuan pengelolaan dana pinjaman luar negeri dengan tujuan akhir adalah mencapai kemandirian dalam pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu manajemen utang luar negeri harus diperbaiki bahkan diubah untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatannya dan dikontrol sampai pada level yang aman.
Selain empat sumber konvensional utama untuk pembiayaan pembangunan tersebut di atas, terdapat beberapa usulan sumber dana inovatif untuk pembiayaan pembangunan. Setidaknya terdapat lima konsep sumber dana untuk pembiayaan pembangunan yaitu: Global Public Goods, Pembangunan Berbasis Aset, Sistem Pajak Global, Arsitektur Baru Keuangan Internasional dan Bank Pembangunan Domestik. Secara umum dapat disimpulkan bahwa konsep-konsep alternatif inovasi sumber daya untuk pembiayaan pembangunan cukup mungkin diterapkan di Indonesia namun memiliki tingkat kesulitan yang berbeda karena dikelilingi beberapa faktor permasalahan domestik maupun internasional yang tak bisa dilepaskan. Begitu juga aspek-aspek non ekonomis yang melingkupinya termasuk aspek politik internasional. Untuk mengimplementasikan seluruh program pembangunan di propinsi DKI jakarta sebagaimana yang telah di tetapkan dalam propeda propinsi DKI jakarta 2002-2007, diperlukan dukungan dana dan konstrubusi dari semua pihak. Mengingat dana memegang peran yang sangat penting dalam pembangunan, maka kebutuhannya perlu diperkirakan secara cermat. Selanjutnya perkiraan kebutuhan dana sangat diperlukan untuk menyusun strategi dalam menghimpu maupun mengalokasikannya dana pembangunan tahunan maupun pembangunan selama lima tahun.

Jumat, 01 April 2011

Pola Makan Picu Anemia

           Hati-hari dengan Pola  makan Anda. Penelitian terbaru menemukan pola makan yang tidak seimbang bisa memicu anemia dikalangan perempuan pascamenopause. Studi dilakukan terhadap 72.833 perempuan yang mengalami menopause diamerika serikat. Hasilnya, partisipan yang mengalami anemia ternyata kurang mengonsumsi protein, asam folat, vitamin B12, zat besi, vitamin C, dan daging merah.
            Partisipan yang kerap mengonsumsi makanan yang tidak mengandung satu jenis nutrisi atau lebih berisiko 21% mengalami anemia. Risiko meningkat menjadi 44% jika partisipan tersebut mengonsumsi makanan yang kurang tiga jenis nutrisi.
            Penelitian dari University of Arizona di Tucson juga mndapati asupan multivitamin dan mineral tidak mampu mengurangi risiko anemia.Anemia terjadi saat tubuh mengalami kekurangan zat besi. “ Anemia berhubungan dengan berkurangnya kemampuan fisik untuk beraktivitas dan kerap menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang berujung pada kematian.

Sabtu, 26 Maret 2011

KEMISKINAN

Kemiskinan menurut penyebabnya terbagi menjadi 2 macam. Pertama adalah kemiskinan kultural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh adanya faktor-faktor adat atau budaya suatu daerah tertentu yang membelenggu seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu sehingga membuatnya tetap melekat dengan kemiskinan. Kemiskinan seperti ini bisa dihilangkan atau sedikitnya bisa dikurangi dengan mengabaikan faktor-faktor yang menghalanginya untuk melakukan perubahan ke arah tingkat kehidupan yang lebih baik. Kedua adalah kemiskinan struktural, yaitu kemiskinan yang terjadi sebagai akibat ketidakberdayaan seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu terhadap sistem atau tatanan sosial yang tidak adil, karenanya mereka berada pada posisi tawar yang sangat lemah dan tidak memiliki akses untuk mengembangkan dan membebaskan diri mereka sendiri dari perangkap kemiskinan atau dengan perkataan lain ”seseorang atau sekelompok masyarakat menjadi miskin karena mereka miskin”.
Kemiskinan secara konseptual dibedakan menurut kemiskinan relatif dan kemiskinan absolut, dimana perbedaannya terletak pada standar penilaiannya. Standar penilaian kemiskinan relatif merupakan standar kehidupan yang ditentukan dan ditetapkan secara subyektif oleh masyarakat setempat dan bersifat lokal serta mereka yang berada dibawah standar penilaian tersebut dikategorikan sebagai miskin secara relatif. Sedangkan standar penilaian kemiskinan secara absolut merupakan standar kehidupan minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhaan dasar yang diperlukan, baik makanan maupun non makanan. Standar kehidupan minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar ini disebut sebagai garis kemiskinan. BPS mendefinisikan garis kemiskinan sebagai nilai rupiah yang harus dikeluarkan seseorang dalam sebulan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar asupan kalori sebesar 2.100 kkal/hari per kapita (garis kemiskinan makanan) ditambah kebutuhan minimum non makanan yang merupakan kebutuhan dasar seseorang, yaitu papan, sandang, sekolah, dan transportasi serta kebutuhan individu dan rumahtangga dasar lainnya (garis kemiskinan non makanan).
source: analisis dan penghitungan tingkat kemiskinan, bps.