Definisi
asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam
bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi
Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta
mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan
untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian
partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan
operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang
diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah
disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling
membantu. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat
2, yang artinya :
"Dan saling tolong
menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong
dalam dosa dan permusuhan"
Mengapa
harus Asuransi Syariah?
Asuransi
yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan
merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh,
karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula
dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.
Perbedaan pendapat
tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka.
Alasannya antara lain :
1.
Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror
(ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan
atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
2.
Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam
asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah
kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang
akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya
transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang
yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba
nasi'ah.
3.
Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan
perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha
melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke
pengadilan.
4.
Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit
harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan
atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta
yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
Asuransi
syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang
sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut
juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan
asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dan
pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan
dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya
musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi.
Sumber : www.asuransisyariah.net/