Pages

Jumat, 18 November 2011

BAB 9 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA


EFEK-EFEK EKONOMI KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya,  apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli diluar koperasi luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.  jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.




soal :
1.      Partisipasi anggota menetukan keberhasilan …
a.       Koperasi*
b.      Masyarakat
c.       Bumi
d.      Rakyat
2.      Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga …
a.       Aspek bersama
b.      Aspek pelayanan*
c.       Aspek kerja
d.      Aspek kontraksi
3.      Salah satu evaluasi keberhasilan koperasi adalah …
a.       Efek-efek ekonomi koperasi
b.      Efek harga dan efek biaya
c.       A dan b benar*
d.      Salah semua
4.      Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi….
a.       Partisipasi anggota *
b.      Partisipasi
c.       Partisipasi koperasi
d.      Partisipasi semua
5.      Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan …
a.       Simpan
b.      Dana(simpanan-simpanan)*
c.       Bunga
d.      Kredit


Sumber:
http://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/29/efek-efek-ekonomi-koperasi/

Rabu, 02 November 2011

BAB 8 PERMODALAN KOPERASI


ARTI  PERMODALAN KOPERASI
Modal merupakan dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi . modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek.
Sumber- sumber modal koperasi
a.       Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
-          Simpanan pokok
-          Simpanan wajib
-          Simpanan sukarela
-          Modal sendiri
b.      Sumber modal koperasi (UU No.25/1992)
-          Modal sendiri (equity capital)
-          Modal pinjaman ( debt capital)

Modal sendiri (equity capital)
-          Simpanan pokok
-          Simpanan wajib
-          Dana cadangan
-          Donasi/hibah

Modal pinjaman (debt capital)
-          Anggota
-          Koperasi lainnya
-          Bank atau lembaga keuangan lainnya
-          Penerbit obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena:
-          Alasan kepemilikan
-          Alasan ekonomi
-          Alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
-          Anggota
-          Pengurus
-          Pemerintah

Cadangan koperasi (uu no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan shu yang dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
Bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.

Manfaat cadangan koperasi :
-          Memenuhi kewajiban tertentu
-          Meningkatkan jumlah operating capital
-          Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian hari
-          Perluasan usaha



ARTI MODAL BAGI KOPERASI

•         Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
•         Modal jangka panjang
•         Modal jangka pendek
•         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.





Sumber Modal Koperasi 
a.       Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·               Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
•         undangan yang berlaku

b.      Sumber modal koperasi (UU No.25/1992)
•         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
•         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.



Distribusi Cadangan Koperasi

                Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri
Dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
            Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
            Menurut UU No.25/1992, SHU yang diusahan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan.

Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
•         Memenuhi kewajiban tertentu
•         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
•         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
•         Perluasan usaha
           

soal pilihan ganda :
1.      Distribusi cadabgab koperasi antara lain dipergunakan untuk …
a.       Memenuhi kewajiban tertentu
b.      Perluasan usaha
c.       Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
d.      Benar semua *
2.      Modal terdiri dari …
a.       Modal jangka panjang dan modal jangka pendek *
b.      Modal biasa
c.       Modal setoran
d.      Salaha semua
3.      Sumber modal koperasi (uu No.25/1992) yaitu ..
a.       Modal sendiri
b.      Modal pinjaman
c.       a dan b benar *
d.     salah semua
4.      Hibah adalah
a.       sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. *
b.      Sejumlah modal dari pihak lain
c.       Pemberian mengikat
d.      Uang dari bank
5.      Modal merupakan
a.       dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi *
b.      dana sumbangan
c.       dana untuk melaksanakan yaysan
d.      dana untuk usaha
Sumber :
-          Ahim.staff.gunadarma.ac.id/downloads/files/7224/ekop+7%268.ppt
- http://kpn-iainjambi.com/artikel/pengertian-prinsip-fungsi-dan-peran-jenis-jenis-koperasi-dan-sumber-modal-koperasi    
- https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:PlmyCm1BQIgJ:yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14894/VII.PERMODALAN%2BKOPERASI.ppt+permodalan+koperasi&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShb8BQLoqjKAcfu06WND3yWsqS3o_Z5opppOaHrQE0OClRN4jm-NpksMgsiH8ZZv8wYlPJ5Wd43pEoykt4Q844dezeiNZMlIO9VndMb1vDk_9I5qf2RHVfmm5Tx_R5CNfpjmnbI&sig=AHIEtbTjNk-kXV9WotMdznu9h9obiWCDmg

BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI



JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
1.Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
-          Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
-          Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
-          Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka
3. Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi

2 macam koperasi produksi :
- Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri

4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum

5. Koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
Jenis Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan
1.Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
2. Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota

Jenis Koperasi menurut jenjang hirarki organisasi :
1. Koperasi Primer : koperasi yang anggotanya orang-perorangan
2. Koperasi Sekunder : koperasi yang anggotanya organisasi koperasi

Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959 :
- Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
- Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


BENTUK KOPERASI
(SESUAI pp NO. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk koperasi, yaitu:
A.     Koperasi primer
B.     Koperasi pusat
C.     Koperasi Gabungan
D.     Koperasi Induk

dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI  PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)

• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk koperasi


KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi



Soal pilihan ganda :
1.      Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya …
a.       Koperasi Konsumen
b.      Koperasi simpan pinjam
c.       A dan b benar *
d.      Salah semua

2.       Koperasi primer adalah …
a.       Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang *
b.      Koperasi yang anggota koperasinya gabungan
c.       Koperasi yg organisai koperasi
d.      Salah semua
3.       Bentuk koperasi menurut pp no 60 tahun 1959 …
a.       Koperasi primer,pusat, gabungan , induk *
b.      Koperasi gabungan
c.       Salah semua
d.      Induk
4.       Jenis koperasi menurut bidang usaha
a.       Koperasi konsumsi
b.      Koperasi simpan pinjam
c.       Koperasi produksi
d.      Benar semua *


5.       Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi …
a.       Para anggota atau masyarakat umum *
b.      Masyarakat
c.       Koperasi
d.      Benar semua


Sumber : ocw.gunadarma.ac.id/course/...koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi